Jakarta, Majalahsinergitas.id – Persoalan keadilan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi sorotan utama dalam rapat Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama mitra kerja, yang berlangsung di Ruang Rapat DPD RI, Jakarta, Senin (14/9/2026). Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., secara tegas mempertanyakan formula penetapan DBH yang dinilai sangat merugikan daerah penghasil, khususnya Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, serta Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard. Di hadapan para pejabat tinggi negara itu, Andhika menyoroti kesenjangan tajam antara kontribusi daerah dan penerimaan yang diterima.
“Kepada Bapak Menteri Keuangan, bagaimana formula yang diterapkan sehingga Sulawesi Tengah hanya memperoleh DBH sekitar Rp200 miliar, padahal total pajak dari sektor pertambangan yang disetor ke kas negara mencapai Rp300 triliun?” tanya Andhika dengan nada tegas.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah penghasil berhak menerima bagian sebesar 16 persen dari penerimaan tersebut. Namun kenyataannya, yang diterima Sulawesi Tengah bahkan belum mencapai satu persen. “Ini jauh dari ketentuan undang-undang dan jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.
Andhika juga mengingatkan bahwa pada 22 Juni 2026, ia telah menyerahkan secara langsung surat resmi dari Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah kepada Menteri Keuangan, berisi tagihan selisih kurang salur DBH yang belum dibayarkan. Ia meminta agar hal tersebut segera dianggarkan dan direalisasikan.
Sorotan paling tajam ditujukan pada belum dimasukkannya Sulawesi Tengah ke dalam kategori daerah pengolah, padahal wilayah ini menjadi pusat industri hilirisasi dan smelter terbesar di Indonesia, terutama di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Akibatnya, daerah ini berpotensi kehilangan hak atas DBH pengolahan yang seharusnya diterima.
“Ini yang paling menyakitkan. Sulawesi Tengah menjadi lokasi utama hilirisasi nasional, namun tidak diakui sebagai daerah pengolah. Kami terancam tidak mendapat bagian apa pun dari hasil pengolahan tersebut,” ujar Andhika.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan dan pengolahan di Sulawesi Tengah memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Namun di sisi lain, masyarakat setempat masih menghadapi keterbatasan pembangunan, kerusakan infrastruktur, serta dampak lingkungan akibat aktivitas industri.
“Yang tertinggal di daerah kami hanyalah debu jalan tambang dan infrastruktur yang rusak. Sementara hasil kekayaan alam kami mengalir besar ke pusat. DBH ini bukan sekadar angka, tapi kunci agar masyarakat di sekitar tambang juga merasakan manfaat pembangunan,” tandasnya.
Pembahasan sempat terhenti ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima panggilan telepon langsung dari Menteri Sekretaris Negara, lalu meninggalkan ruangan dan tidak kembali hingga rapat selesai. Hal ini pun menjadi perhatian tersendiri di tengah pembahasan persoalan strategis yang krusial bagi daerah.
Komite IV DPD RI menegaskan, kebijakan fiskal nasional harus menjamin keadilan bagi daerah penghasil. Semangat hilirisasi tidak hanya diukur dari nilai investasi dan ekspor, tetapi juga harus tercermin dalam kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembagian hasil yang adil, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas hidup.
Persoalan DBH Sulawesi Tengah kini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Bagi daerah, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai anggaran, melainkan keadilan dan keseimbangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak masyarakat atas manfaat kekayaan alam di tanah kelahirannya sendiri.(Alir)
Andhika Mayrizal Amir Sorot Ketidakadilan DBH Sulteng: Kontribusi Besar, Manfaat Belum Seimbang











