35 Warga Desa Bale Laporkan Dugaan Pungli di Lokasi Wisata, LIN Sulteng: Tidak Ada Dasar Hukum

Berita, Donggala29 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Sebanyak 35 warga Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, mendatangi Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Tengah untuk melaporkan dugaan praktik pungutan liar di lokasi wisata di wilayah mereka. Laporan ini disampaikan pada Selasa (30/6/2026).

Ketua DPD LIN Sulteng, AKP (Purn.) Lukman Hadi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi di lapangan, pungutan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Menurutnya, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemungutan tersebut, baik dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) maupun ketentuan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.

“Pihak terkait menyebutkan proses pengaturannya masih berjalan, namun pemungutan di lokasi wisata tetap berlangsung terus-menerus. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik yang tidak memiliki izin ini dibiarkan begitu saja?” tegas Lukman.

Ia menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran yang masuk dalam ranah hukum pidana. “Pungutan liar termasuk tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan LIN Sulteng, terungkap bahwa besaran pungutan bervariasi. Untuk setiap pengunjung dikenakan biaya antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang. Bahkan, untuk sewa satu set tenda ditetapkan sebesar Rp350.000 per hari. “Pertanyaannya, dari mana dasar penetapan tarif sebesar itu?” tanya Lukman.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bale mengakui bahwa di lokasi wisata memang dilakukan pemungutan, namun mengakui belum ada peraturan desa maupun izin resmi dari pemerintah daerah yang mengaturnya. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa praktik tersebut berlangsung secara ilegal.

Dalam laporannya, warga menyatakan tidak menerima praktik yang dianggap merugikan itu. Mereka meminta agar pungutan baru dapat dilakukan jika sudah memiliki landasan hukum yang jelas, baik berupa Perdes maupun peraturan resmi lainnya.

“Selama ini kami tidak pernah melihat ke mana aliran dana hasil pungutan itu. Hasil kekayaan potensi wisata desa hanya dinikmati oleh pihak pengelola saja, sementara warga tidak merasakan manfaatnya sama sekali,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Warga menuntut agar pungutan liar tersebut segera dihentikan sampai ada aturan yang mengatur secara sah. Mereka juga meminta LIN Sulteng membantu memediasi persoalan ini serta mengharapkan aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menginginkan pengelolaan wisata yang tertib, prosedural, dan memiliki kepastian hukum. Jika ada pungutan, harus jelas aturannya dan hasilnya harus dinikmati bersama warga. Jangan sampai ada lagi praktik pungutan liar seperti ini,” pungkas perwakilan warga.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *