Donggala, Majalahsinaergitas.id — Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Wakil Bupati Taufik M Burhan menyampaikan penjelasan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Donggala Tahun 2025–2040 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD setempat, Senin (29/06/2026), mewakili Bupati Vera Elena Laruni.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan pelaksanaan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pasal tersebut mengamanatkan agar rencana induk pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Pariwisata adalah salah satu sektor strategis yang memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Selain memberikan manfaat secara ekonomi, sektor ini juga memiliki dimensi yang luas mencakup aspek sosial, budaya, politik, kewilayahan, hingga kelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.
Ranperda ini disusun sebagai pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan selama 15 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2040. Di dalamnya memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, serta rencana dan program kerja yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain berfungsi sebagai panduan pembangunan, peraturan daerah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan destinasi wisata di seluruh wilayah Kabupaten Donggala.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Daerah berharap sektor pariwisata dapat menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat. Manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan pendapatan asli daerah, terbukanya kesempatan berusaha dan lapangan kerja baru, serta pengembangan daya tarik wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Mengakhiri penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Donggala atas kerja sama yang terjalin selama ini. Ia berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Donggala.
“Semoga aturan ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata dalam mengembangkan potensi wisata yang dimiliki Kabupaten Donggala,” pungkasnya.(Alir)
Wakil Bupati Donggala Sampaikan Penjelasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2025–2040












