Usut Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sulteng Geledah Bapenda dan Lokasi PT Kaltim Khatulistiwa, Sita 32 Alat Berat

Berita, Donggala15 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan langkah tegas dengan melaksanakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi strategis. Aksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan dimulai pukul 11.00 WITA dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, didasarkan pada Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan serta mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di sini, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip fisik maupun sistem administrasi perpajakan daerah.

Fokus penyelidikan tertuju pada dokumen-dokumen yang berkaitan erat dengan pemungutan Pajak MBLB serta Berita Acara Pengukuran. Dokumen ini diketahui menjadi dasar utama dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Palu.

Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan data elektronik yang diduga memiliki keterkaitan kuat dengan alur transaksi dan perizinan pertambangan. Proses di lokasi ini berjalan aman dan tertib, didampingi oleh tim pengamanan serta pendampingan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala.

Sementara itu, di lokasi kedua yaitu area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang terletak di Desa Pangga, Kabupaten Donggala, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset operasional perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa dilengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 32 unit, terdiri dari berbagai jenis alat berat dan kendaraan operasional seperti excavator dan dump truck. Seluruh alat berat tersebut saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penuh dari tim penyidik menunggu proses hukum selanjutnya.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, telah dilakukan secara profesional dan objektif. Setiap barang bukti yang diambil telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh pihak terkait dan disaksikan oleh saksi-saksi yang sah, menjamin kepastian hukum atas tindakan yang diambil.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan perekonomian daerah di sektor pertambangan.

“Upaya paksa ini adalah bagian dari proses penyidikan yang berjalan profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas pihak Kejati Sulteng.

Kejati juga menyampaikan bahwa informasi terkait perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik secara berkala dan transparan.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *