Tindak Tegas! Pemerintah Kelurahan Gunung Bale dan Satpol PP Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan

Berita, Donggala14 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Pemerintah Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan kawasan perkantoran. Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya pembinaan dan imbauan berulang kali diabaikan oleh para pemilik hewan.

Bertindak memimpin langsung operasi penertiban, Kepala Seksi Trantib Rahmadin dan Kepala Seksi Perundang-undangan Nasmin bersama anggota bertindak sigap mengamankan hewan ternak yang ditemukan melayang-layang di jalan. Hal ini disampaikan oleh Lurah Gunung Bale, Moh. Efan, saat diwawancarai usai kegiatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Lurah Moh. Efan, penertiban ini bukanlah langkah mendadak. Pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak menggembalakan atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan raya maupun di lingkungan perkantoran. Bahkan, para pemilik hewan ternak sebelumnya sudah pernah diminta membuat surat pernyataan kesanggupan memelihara ternak dengan baik, namun kenyataannya aturan tersebut masih dilanggar.

“Kami sudah sering menyampaikan kepada para pemilik sapi dan kambing agar tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan maupun di kawasan perkantoran. Sosialisasi sudah dilakukan, surat pernyataan pun sudah dibuat, namun masih saja dilanggar. Maka kini saatnya penegakan kebijakan sesuai instruksi Bapak Camat, kita mulai menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas,” tegas Efan.

Dalam pemantauan yang dilakukan Lurah Efan hari ini, ditemukan sebanyak 3 ekor hewan ternak berkeliaran tepat di depan kawasan Huntara. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke dalam grup koordinasi penertiban, dan mendapat respons cepat dari Camat Banawa serta Kepala Seksi Satpol PP yang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

Lurah Efan menegaskan, tidak ada lagi toleransi atau teguran lisan bagi pemilik hewan ternak yang melanggar. Siapa pun pemiliknya, baik sapi maupun kambing, jika tertangkap basah berada di jalan raya atau area perkantoran, akan langsung diamankan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsipnya kami tidak pandang bulu. Baik itu sapi maupun kambing, jika berkeliaran di jalan dan kawasan umum, kami bersama anggota Satpol PP siap menangkapnya. Tidak ada lagi teguran, karena proses pembinaan sudah lewat. Sekarang kami langsung berikan sanksi denda sesuai ketentuan dalam Perda yang berlaku,” ujarnya.

Hewan ternak yang berhasil diamankan dalam operasi penertiban ini selanjutnya akan dibawa dan dikandangkan di Kantor Kecamatan Banawa. Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali hewan ternaknya, diwajibkan datang langsung ke kantor kecamatan untuk menyelesaikan administrasi dan membayar sanksi denda yang telah ditetapkan.

“Hewan yang tertangkap akan kami bawa ke Kantor Kecamatan Banawa untuk dikandangkan. Pemiliknya boleh mengambil kembali dengan syarat wajib datang dan menyelesaikan kewajiban pembayaran dendanya di kantor kecamatan,” pungkas Efan.

Langkah tegas ini diambil demi menciptakan ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan dari risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas. Pemerintah Kelurahan Gunung Bale berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin agar aturan benar-benar dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *