Bupati Donggala peringatkan Pengusaha Galian C Untuk Segera Melunasi Tunggakan Pajak

Berita, Donggala51 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., menegaskan langkah tegas pemerintah daerah terkait pengelolaan izin pertambangan dan penagihan pajak daerah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (28/10/2026).

Bupati menyampaikan bahwa selama menjabat lebih dari satu tahun ini, dirinya belum pernah menerbitkan maupun menandatangani Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lain terkait pertambangan, hal ini di tegaskan Bupati Vera Laruni mengingat penerbitan Perizinan untuk galian C/batuan yang diterbitkan dalam bentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota umumnya hanya berwenang dalam memberikan rekomendasi tata ruang, dokumen lingkungan, atau dukungan alokasi wilayah (bukan menerbitkan izin utamanya).

Bupati Donggala memahami betul dampak bahaya yang di timbulkan dari galian tambang bagi masyarakat khususnya berdomisili sekitar proyek tersebut.

“Saya tahu persis dampaknya ke masyarakat. Dampak dari perusahaan galian C dan tambang emas itu sangat berbahaya bagi warga. Saya tidak mau masyarakat Kabupaten Donggala terkena dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan,” tegas Bupati.

Bupati juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan galian C yang masih menunggak pajak daerah:

“Jangan hanya mengambil keuntungan di Kabupaten Donggala tetapi pajaknya tidak dibayar, apalagi sampai bertahun-tahun belum melunasi. Pajak adalah kewajiban setiap warga negara, terlebih perusahaan yang beroperasi di daerah ini.”

Pemerintah Kabupaten Donggala telah menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tindakan persuasif sekaligus penegakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Perusahaan diminta segera menyadari dan menunaikan kewajiban tersebut secara sukarela sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *