Tegas Tanpa Kompromi: Kapolres Donggala Larang Personel Beking Ilegal, Terlibat Narkoba, dan Bertindak Arogan

Berita, Donggala5 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Membangun integritas institusi penegak hukum sebagai pelayan masyarakat menjadi penekanan utama Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto. Dalam pertemuan santai namun berbobot bersama awak media di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kamis (20/8/2026), ia secara tegas menetapkan tiga batas mutlak yang wajib dipatuhi seluruh personel demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kepolisian.

Pertemuan tersebut dihadiri Kasi Humas Polres Donggala Andhi Marjdianto, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Propam, beserta jajaran pejabat dan personel Polres Donggala. AKBP Aditya menegaskan keberlanjutan kebijakan yang telah terbukti efektif dan berprestasi, termasuk sejumlah sektor pelayanan yang pernah meraih penghargaan tingkat nasional dari Kapolri. “Program yang sudah berjalan baik dan memberi hasil positif tidak perlu diubah, justru kami pertahankan dan tingkatkan kualitasnya,” ujarnya.

Tiga larangan strategis yang ditekankan bertumpu pada prinsip integritas dan profesionalisme: tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, tidak menjadi pelindung praktik ilegal seperti penyelundupan BBM dan pertambangan tanpa izin, serta dilarang melakukan tindakan kekerasan maupun bersikap arogan kepada masyarakat.

Secara etika profesi, AKBP Aditya menjelaskan bahwa penegasan ini bukan sekadar perintah kedinasan, melainkan landasan logis pelaksanaan tugas: penegak hukum tidak mungkin melindungi masyarakat dari bahaya narkoba apabila dirinya sendiri terjerat perusakan moral dan fisik akibat zat terlarang. “Narkoba merusak generasi bangsa. Bagaimana polisi bisa menjaga masyarakat kalau polisinya sendiri terlibat narkoba?” tegasnya.

Selaras dengan prinsip Polri sebagai pelayan dan bagian dari masyarakat—bukan pihak yang berdiri di atas masyarakat—setiap bentuk kekerasan fisik maupun ucapan yang menyinggung martabat warga dinyatakan bertentangan dengan tugas pokok kepolisian. Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan ini, Polres Donggala membuka akses pengawasan publik secara luas, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110. Masyarakat didorong tanpa rasa takut untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran, mulai dari tindakan melampaui wewenang, sikap tidak ramah, hingga personel yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya pada jam kerja.

“Layanan nomor 110 tidak hanya untuk laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sarana pengawasan kinerja anggota kepolisian,” jelasnya.

Sebagai penutup, Kapolres Donggala menyampaikan harapan agar sinergi dan kerja sama yang erat terus terjalin bersama insan pers. Peran media dinilai strategis untuk mendukung pengawasan kinerja sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Donggala secara berkelanjutan. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *