Status Pegawai Pemda yang Jual Kendaraan Dinas, BKPSDM Donggala: Masih Menunggu Putusan Inkrah

Berita, Donggala10 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait status kepegawaian seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus penjualan kendaraan dinas.

Pihak BKPSDM menegaskan, proses tindak lanjut disiplin terhadap oknum tersebut saat ini masih tertahan menunggu status hukum yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Donggala, Mariyadi, kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Menurut Mariyadi, oknum yang bernama Yasir Arafat saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Dalam aturan kepegawaian, status hukum tersebut menjadi alasan utama mengapa proses pemberhentian atau sanksi berat belum bisa dilakukan secara penuh.

“Untuk Pak Yasir Arafat saat ini statusnya masih bebas bersyarat. Jadi untuk proses penindakan disiplin ASN, kalau yang bersangkutan masih bebas bersyarat, belum bisa kita proses. Kita menunggu putusan inkrah,” ungkap Mariyadi.

Mariyadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, oknum tersebut baru akan berstatus bebas murni pada bulan Oktober mendatang. Barulah setelah status hukum itu keluar, BKPSDM akan memproses langkah selanjutnya.

“Kalau sudah inkrah atau bebas murni, baru kita proses dan ajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk permintaan teknis tentang statusnya. BKD tidak bisa langsung ambil keputusan karena kami hanya memproses, bukan sebagai eksekutor,” tegasnya.

Dalam tahapan ini, Mariyadi menegaskan bahwa oknum tersebut masih memiliki hak sebagai pegawai negeri sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah hak menerima penghasilan.

“Kita hargai itu, dia masih punya hak 50 persen dari gajinya. Untuk pemberhentian sementara, semua kasus-kasusnya kita tahan gajinya menjadi 50 persen, termasuk yang sekarang ada di penjara di Lapas, mereka tetap menerima gaji 50%,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mariyadi menekankan bahwa instansinya bekerja berdasarkan prosedur dan hierarki yang ada. Segala keputusan akhir tidak serta-merta diambil oleh BKPSDM, melainkan harus melalui pertimbangan teknis dari BKN dan keputusan politik dari Pimpinan Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Jadi bukan masalah sudah melakukan berulang kali atau tidak, tapi kita ada prosedurnya. Kita akan minta pertimbangan teknis ke BKN. Nanti dari sana keluar pertimbangannya apa, baru kita laksanakan,” ujarnya.

“Kalau pertimbangan dari BKN beliau dikembalikan menjadi PNS, silahkan. Namun, kita akan bentuk tim untuk memberikan rekomendasi kepada kepemimpinan. Keputusan akhir ada pada PPK, dalam hal ini Ibu Bupati, bukan dari kami pihak BKPSDM,” pungkas Mariyadi.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *