Soal Pencemaran Sumber Air, Dirut PDAM Donggala: Air Olahan Kami Layak Minum, yang Ambil Langsung Tanggung Sendiri

Berita, Donggala34 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Donggala, Imran, akhirnya buka suara terkait polemik dugaan pencemaran sumber air bersih akibat aktivitas wisata di Desa Bale dan Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea. Ia menegaskan bahwa air yang disalurkan ke pelanggan telah melalui proses pengolahan ketat dan dinyatakan layak konsumsi, namun meminta kesadaran semua pihak untuk menjaga kelestarian sumber air.

“Selama ini memang ada informasi bahwa sumber air sudah terkontaminasi karena adanya tempat wisata. Namun kami informasikan, air tersebut kami olah melalui Instalasi Pengolahan Air (IPA). Ada dua IPA yang kami gunakan untuk mengelola air sungai di Desa Bale dengan menggunakan bahan kimia penjernih,” ujar Imran, Rabu (22/4/2026).

Imran menjelaskan, proses pengolahan air dilakukan dengan standar ketat. PDAM menggunakan tawas untuk proses pengendapan dan penjernihan, serta kaporit untuk membunuh kuman dan bakteri.

“Untuk memastikan kualitasnya, setiap bulan kami mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium Universitas Tadulako (Undata). Dan Alhamdulillah, hasilnya menyatakan air tersebut aman dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.

Namun, Imran menegaskan bahwa jaminan kesehatan itu hanya berlaku bagi air yang disalurkan melalui pipa PDAM. Berbeda halnya dengan air yang diambil langsung oleh warga dari sungai atau sumber tersebut tanpa melalui proses pengolahan.

“Di lokasi itu ada dua cara pengambilan air. Pertama diambil dan diolah PDAM, kedua diambil langsung oleh masyarakat. Pengambilan langsung inilah yang kami tidak bisa pertanggungjawabkan kesehatannya. Kalau untuk air PDAM, selaku pimpinan saya bertanggung jawab penuh bahwa itu layak minum bagi masyarakat wilayah Palu Utara yang kami layani,” tambahnya.

Imran mengungkapkan, kepedulian pihaknya terhadap kondisi lingkungan di sekitar sumber air sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pada 13 Maret 2025 atau jauh sebelum pariwisata berkembang pesat seperti sekarang, ia sudah turun ke lokasi.

“Saya sudah bertemu dengan Kades Bale dan Kades Guntarano, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kami menyampaikan bahwa air ini terkontaminasi aktivitas wisata. Kami usulkan harus ada komunikasi baik antara Pemda, PDAM, Dinas Pariwisata, dan DLH untuk mencari solusi,” ungkapnya.

Saat itu, Imran juga mengajak para kepala desa melihat langsung kondisi air terjun yang menjadi sumber air tersebut. Di sana terlihat jelas masyarakat melakukan aktivitas mandi-mandi.

“Saya mengusulkan kepada Kades Bale agar memasang spanduk peringatan bertuliskan ‘Tidak Diperkenankan Melakukan Aktivitas di Sungai’ karena air tersebut dikelola PDAM. Hal ini juga didengar oleh Kades Guntarano dan pengelola wisata setempat,” jelasnya.

“Saya kurang tahu apakah mereka menjalankan atau tidak, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada spanduk peringatan yang terpasang. Padahal surat dan usulan sudah kami sampaikan agar Kades mengirimkan pemberitahuan ke Ibu Bupati terkait pembangunan wisata di lokasi sumber air vital ini, namun belum ada respon konkret,” pungkas Imran.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *