Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Ke-Tujuh Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (14/4/2026). Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh wakil ketua II Ikra Ibrahim dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah dalam hal ini staf ahli bidang pemerintahan dan kesra setda kabupaten Sigi Rahmat iqbal Nurkhalis serta seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan, keenam fraksi politik yang ada menyampaikan sikapnya secara resmi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari eksekutif, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara yang telah ditunjuk. Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap pembicaraan selanjutnya.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain:
1. Fraksi Partai Golkar – Hj. Hazizah, SM., MM
2. Fraksi Partai Gerindra – Abubakar Fahmi Alaydrus
3. Fraksi Partai Demokrat – Ruslan, S.Sos
4. Fraksi PDI Perjuangan – Alia Idrus, SH., MH
5. Fraksi Partai NasDem – Irma Haflianty Yangka, ST
6. Fraksi Persatuan Bintang Bangsa – H. Azhar Hi. Nontji, SE., MM
Dengan demikian, rapat secara aklamasi menyepakati bahwa Raperda ini layak dan disetujui untuk masuk ke tahap pembahasan mendalam guna penyempurnaan substansi.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, revisi Perda ini merupakan kewajiban tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Jika tidak diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja, daerah berpotensi terkena sanksi administratif berupa pemotongan dana perimbangan hingga penundaan hak keuangan kepala daerah.
Raperda ini memuat sejumlah perubahan strategis, antara lain:
– Penyesuaian jenis pajak dan objek pajak.
– Penyempurnaan mekanisme PBB-P2 dan NJOP.
– Pengaturan BPHTB yang berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
– Penyempurnaan retribusi dan pengelolaan aset daerah.
– Dukungan terhadap pengembangan UMKM agar tidak terbebani.
Perubahan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ekonomi yang berkeadilan.
“Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi yang kita tetapkan nantinya diharapkan benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” demikian tertuang dalam dokumen penjelasan.
Rapat ditutup dengan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi kelancaran proses legislasi ini sesuai jadwal yang ditentukan.(cK)
Seluruh Fraksi DPRD Sigi Sepakat, Raperda Pajak dan Retribusi Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan








