Selesai Dibahas, Ranperda Kesehatan Reproduksi Sigi Siap Disetujui Bersama

Berita, Sigi10 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi telah menyelesaikan tugasnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Hasil kerja ini kini siap dibawa ke tahap persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna.

Laporan hasil kerja Pansus II disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Endang Herdianti, SE, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Bora, Kamis (16/4/2026).

“Berdasarkan amanat sidang paripurna tanggal 19 Desember 2025, Pansus II diberi waktu kerja selama 20 hari kerja. Alhamdulillah, seluruh tahapan pembahasan telah kami laksanakan dengan maksimal,” ujar Endang.

Dalam proses pembahasan yang melibatkan Dinas Kesehatan dan OPD terkait, Pansus II berpedoman pada regulasi terbaru, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hingga Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.

Pembahasan juga dilakukan secara mendalam, mencakup aspek yuridis material (isi materi) dan yuridis formil (teknik penulisan), serta mempertimbangkan kondisi lokal di Kabupaten Sigi. Bahkan, untuk memastikan kesesuaian, Pansus juga telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada 3 Februari 2026 lalu.

Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan yang intens, terdapat sejumlah penyempurnaan penting dari naskah awal:

1. Perubahan Judul
Dari semula “Pelayanan Kesehatan Reproduksi” berubah menjadi “Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi” guna menyesuaikan dengan ketentuan pasal dalam UU Kesehatan terbaru.

2. Penambahan Bab dan Pasal
Struktur Ranperda kini menjadi lebih lengkap. Jumlah bab bertambah dari 13 menjadi 14 bab, dengan penambahan Bab Baru mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah. Sementara jumlah pasal bertambah dari 89 menjadi 93 pasal.

3. Ruang Lingkup yang Lebih Luas
Materi muatan yang disepakati mencakup pengaturan yang sangat detail, mulai dari:

– Upaya kesehatan reproduksi sesuai siklus hidup.
– Pelayanan pengaturan kehamilan (KB).
– Pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan.
– Penanganan aborsi atas indikasi medis darurat atau korban kekerasan seksual.
– Kelembagaan, pendanaan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Dalam tahapan pendapat akhir fraksi yang dilaksanakan 28 Januari 2026 lalu, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sigi menyatakan sikap bulat menerima dan menyetujui Ranperda ini.

Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, hingga Fraksi Persatuan Bintang Bangsa sepakat Ranperda ini layak disahkan menjadi Perda.

“Kami berkeyakinan Ranperda ini telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Endang.

Pansus II berharap setelah Ranperda ini disetujui bersama dan difasilitasi oleh Gubernur, Pemerintah Daerah dapat segera menyusun Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai turunannya agar regulasi ini bisa segera diimplementasikan demi melindungi dan menyehatkan masyarakat Sigi.

“Semoga jerih payah kita ini dicatat sebagai amal jariah yang membawa manfaat bagi Kabupaten Sigi yang kita cintai,” pungkasnya.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *