Sekda Donggala Dr. H. Rustam Efendi, Spd. SH. M.A.P Angkat Bicara Terkait Kasus Kades Siweli

Berita, Donggala505 Dilihat

Donggala, Majalah Sinergitas.id – Kasus Kades Siweli yang di duga telah melakukan pemotongan dan pengancaman terhadap penerima bantuan sosial melalui program Gerakan Cepat(Gercep) sebesar 10 juta per KK dan beberapa kasus lainnya kini mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Dongala Dr. H. Rustam Efendi, SPd. SH. M.A.P  Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Selasa tanggal 21/05/2024.

Sekda mengungkapkan bahwa menurut kadis PMD kades Siweli telah melakukan pelanggaran dan abai dengan kewajibannya, sehingga pemda Donggala dalam hal ini Dinas PMD telah melakukan teguran sebanyak dua kali Dengan kasus yang berbeda bahkan teguran secara lisan, PMD juga katanya telah melakukan pertemuan di Desa Siweli.

namun semua upaya itu harus dibuktikan dengan dokumen administrasi tidak hanya sekedar penyampaian secara lisan, terang Sekda.

“ Saya belum lihat dan belum diberikan oleh PMD seperti apa dokumennya, baru sebatas dilaporkan lewat rapat bersama yang saya pimpin senin 20 Mei 2024 kemarin. Mengapa dokumen bukti itu penting…?, karena itu dasar yang menjadi dasar tindakan administrasi pimpinan berupa terbitnya SK,” ucap H Rustam Efendi.

Jika kemudian investigasi sudah dilakukan oleh PMD juga harus ada dokumen berita acaranya yang ditanda tangani oleh tim pemeriksa termasuk kadis PMD, termasuk bukti-bukti yang lain yang menguatkan adanya pelanggaran dilakukan oleh kades. Jadi betul2 harus jelas pelanggarannya dan dibuktikan dengan dokumen administrasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk atau inspektorat selaku APIP Pemda atas perintah Bupati.

Sekda menegaskan bahwa Semua hasil pemeriksaan/investigasi ini menjadi lampiran laporan ke pj. Bupati. Ini tahapan prosesnya yang harus dilewati, sehingga nantinya keputusan PJ bupati tersebut. misalnya kades siweli terbukti bersalah, maka diterbitkanlah SK pemberhentian oleh PJ Bupati. Keberadaan SK itu, disamping mempunyai kepastian hukum juga dapat dipertanggung jawabkan oleh pemda. Jika suatu ketika misalnya kades siweli menggugat ke TUN, karena yang  tersebut menganggap dirinya tidak bersalah pemda siap mempertanggung jawabkannya. Disinilah posisi pemda harus netral tidak boleh memihak, salah dikatakan salah, benar dikatakan benar, tidak boleh memihak. Itulah sebabnya harus ada dasar regulasinya tindakan administrasi pemda itu.

Adanya informasi berkaitan dengan kadis PMD yang hanya menyetor SK saja ke Bupati tanpa lampiran dokumen justifikasi, sekda mengaku belum melihat, termasuk dokumen justifikasi itu, sehingga saat rapat saya perintahkan kadis PMD untuk segera menyiapkan dokumen dimaksud untuk selanjutnya saya koordinasikan dan konsultasikan ke PJ, Jika beliau sudah datang, ini di sampaikan Rustam dihadapan masyarakat yang datang  menyampaikan aspirasinya.

Khusus dokumen justifikasi itu harus jelas dan rinci berdasarkan pasal berapa, diaturan yang mana yang telah dilanggar kades siweli, apa alasannya dan bagaimana penjelasannya, hasil investigasi seperti apa yang telah dilakukan, semuanya harus dibuktikan supaya ada kepastian hukum di dalamnya Kata H Rustam Efendi.

Ia menggambarkan contoh kasus kades Marana yang sebenarnya sederhana, direkomendasikan oleh inspektorat terlebih dahulu lakukan teguran tertulis, tidak ditempuh oleh PMD saat itu, langsung bikin SK dan ditandatangani oleh Bupati. Akhirnya saat gugatan ditingkat TUN dipalu menang kades Marana.

Naik banding lagi pak Bupati dimakassar, kades marana kembali menang. Sampai pa Bupati kasasi di jakarta, kades marana tetap menang, itu semua yang kami pikirkan, kata Sekretaris Daerah.

Hal tersebut dikarenakan mekanisme dan prosedur tidak ditempuh. Ini semua yang akan saya telusuri dulu dan akan meng-clear-kan dan mengundang semua mereka kembali, meminta data pelanggaran yang di duga kesalahan kades siweli itu. Nanti kalau sudah ada hasilnya kami akan laporkan kembali ke PJ Bupati Donggala dan lewat pertemuan yang dipimpin langsung beliau itu diambil keputusan final pungkasnya. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *