
Sigi, Majalahsinergitas.id – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesra, dan Sumber Daya Manusia Pemkab Sigi, Rahmad Iqbal Nurkhalish, SP., MP, menyampaikan sambutan Bupati Sigi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, yang sekaligus menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dan membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam sambutannya yang berlangsung khidmat, Rahmad mewakili Bupati Sigi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, dedikasi, serta komitmen bersama dalam membahas dan menetapkan berbagai kebijakan daerah.
Hingga akhir Masa Persidangan Ketiga, Pemkab Sigi bersama DPRD telah berhasil menetapkan 4 Peraturan Daerah, yaitu:
1. Perda No. 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. Perda No. 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi;
3. Perda No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dua rancangan peraturan daerah masih dalam tahap proses di tingkat Provinsi, yakni Raperda perubahan susunan perangkat daerah dan Raperda perubahan atas Perda Sigi Masa Gena. Hal ini membuktikan terjalinnya sinergi yang konstruktif antara lembaga eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat.
Perbedaan Pendapat Bagian dari Demokrasi
Rahmad menegaskan bahwa dinamika pembahasan, termasuk perbedaan pandangan, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses demokrasi. Semangat pertanggungjawaban dan kepedulian bersama menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sigi yang semakin maju dan sejahtera.
Menutup sambutan, ia berharap kerja sama yang terjalin terus diperkuat di masa persidangan baru, guna melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan membawa Kabupaten Sigi ke arah kemajuan yang lebih baik.(cK)












