RAPERDA PERUBAHAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DITETAPKAN SETELAH LEWATI PROSES PANJANG DAN ALIH TUGAS BADAN DEWAN

Berita, Sigi55 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Ke-Dua pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (19/5/2026) pukul 10.00 Wita. Agenda utama rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, di dampingi Wakil Ketua I Ilham, S.Hut dan Wakil Ketua II Ikram Ibrahim.
Pimpinan Dewan ini adalah Pengambilan Keputusan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Sigi, H. Muhamad Rizal Intjenae, Anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, serta Tenaga Ahli Fraksi.

Minhar Tjeho selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Raperda ini sejatinya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 dan sempat dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) I pada Masa Sidang Kedua Tahun 2023–2024. Namun, proses tersebut mengalami kebuntuan dan kendala signifikan pada tahap fasilitasi hukum oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, kendala utama yang dihadapi saat itu adalah belum adanya titik temu dan kesepakatan data, khususnya terkait luasan lahan yang belum sesuai serta tumpang tindih pemetaan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Hal ini menyebabkan dokumen belum dapat difasilitasi dan disahkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 82 Ayat (4) Huruf A Peraturan Tata Tertib DPRD, masa kerja Pansus paling lama hanya satu tahun. Mengingat batas waktu tersebut telah berakhir dan masalah substansi belum selesai, Pimpinan Dewan memutuskan dan menetapkan bahwa penyelesaian Raperda ini dialihkan wewenangnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Keputusan ini diambil karena Bapemperda merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan memiliki kewenangan mutlak dalam penyusunan serta harmonisasi peraturan daerah.

Penyelesaian akhir baru dapat dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.2/190/Ro.Huk tertanggal 24 April 2026, perihal Hasil Fasilitasi Raperda tersebut.

Rapat Paripurna ke dua yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi akan menyajikan 4 rangkaian kegiatan pada hari ini antara lain,
1. Penyampaian Laporan Bapemperda
2. Persetujuan Raperda
3. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati
4. Penandatanganan Persetujuan Bersama

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Sigi kini memiliki payung hukum yang lebih kuat, akurat, dan selaras antara data tata ruang dengan data pertanian. Hal ini bertujuan utama untuk:
✅ Melindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
✅ Menjamin ketersediaan lahan pangan untuk masa depan.
✅ Menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan pelestarian lahan produktif.
✅ Mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan masyarakat Kabupaten Sigi.

Ketua DPRD Sigi berharap agar produk hukum yang telah disepakati bersama ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Kabupaten Sigi.
Acara di tutup dengan penanda tanganan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi. (cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *