RAPERDA PERUBAHAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DISESUAIKAN DENGAN RTRW, DITETAPKAN SELUAS 27.537 HEKTAR

Berita, Sigi24 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Sidang Paripurna Dewan, Selasa (19/5/2026). Laporan ini disampaikan langsung oleh sekretaris Bapemperda Tony Wiratno Ponulele, S.Sos., MSi  setelah melalui perjalanan pembahasan yang panjang dan penyesuaian sesuai arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagaimana diuraikan dalam laporan, pembahasan pokok materi Raperda ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2024 melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sigi. Pada saat itu, hasil pembahasan telah menetapkan angka luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 12.724 hektar dan Lahan Cadangan Pangan seluas 14.813 hektar.

Namun, penetapan ini sempat tertahan dan dihentikan sementara melalui Berita Acara Nomor 100.3.1/2224/DPRD tanggal 19 Agustus 2024. Penundaan dilakukan karena masih ditemukan adanya perbedaan data, pandangan, serta ketidaksesuaian peta wilayah antar perangkat daerah terkait, yang menghambat pemenuhan syarat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi.

Proses pembahasan baru kembali dilanjutkan setelah diterbitkan Hasil Fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/190/Ro.Huk tanggal 24 April 2026, serta mengacu pada Pasal 14 Ayat (6) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Pada tanggal 18 Mei 2026, Bapemperda telah menyelesaikan seluruh penyesuaian naskah peraturan sebelum dibawa ke Sidang Paripurna hari ini.

Berdasarkan arahan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi, penyesuaian yang dilakukan Bapemperda meliputi penyempurnaan redaksional, perbaikan teknik penyusunan peraturan, serta penegasan keselarasan data luasan dan peta dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Adapun hasil penetapan akhir yang disepakati dan telah sesuai dengan Pasal 26 Ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW Sigi 2021–2041 adalah sebagai berikut:
✅ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B): Seluas 27.537 Hektar
Terdiri dari:

– Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): 12.724 Hektar
– Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (CLP2B): 14.813 Hektar

Dalam laporannya, Bapemperda menegaskan bahwa penetapan kawasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan kewajiban mutlak Pemerintah Daerah. Hal ini bukan sekadar pemenuhan administrasi atau tata ruang, melainkan wujud komitmen nyata untuk menjamin ketersediaan lahan pangan, memberikan kepastian hukum perlindungan lahan, serta mewujudkan Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Pangan di Kabupaten Sigi.

Bapemperda menekankan sejumlah hal penting yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sigi pasca persetujuan Peraturan Daerah ini, antara lain:

1. Penyusunan Peraturan Bupati: Wajib menyusun aturan turunan sesuai Pasal 6 Ayat (6A) yang memuat rincian pembagian luasan LP2B dan CLP2B hingga tingkat Kecamatan.
2. Penetapan Subjek Kepemilikan: Menerbitkan Keputusan Bupati yang memuat nama dan alamat pemilik lahan (sesuai Pasal 6C Ayat 5) sebagai dasar kepastian data dan perlindungan hukum bagi warga.
3. Penerapan Sanksi yang Proporsional: Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan harus adil dan bijak. Larangan mengubah fungsi lahan tidak menghilangkan hak milik warga, sehingga tanah tetap boleh dialihkan atau dijual selama fungsi pertaniannya tetap terjaga.
4. Kebijakan Insentif/Kompensasi: Pemerintah Daerah dituntut menyiapkan dukungan berupa dana bantuan, dispensasi, atau kompensasi bagi pemilik lahan yang mempertahankan fungsi pertaniannya demi keberlanjutan pangan daerah.

Sekretaris Bapemperda Tony Ponulele, berharap seluruh proses panjang pembahasan mulai dari Tingkat I, pembahasan Pansus, hingga penyesuaian fasilitasi ini dicatat sebagai amal jariah demi kemanfaatan masyarakat luas.
“Semoga Rancangan Peraturan Daerah ini disetujui bersama, menjadi payung hukum yang kuat, dan menjamin masa depan pangan Kabupaten Sigi yang kita cintai,” tutupnya dalam laporannya.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *