Rapat Paripurna DPRD Sigi: Pembahasan Dua Raperda DPRD Ditunda, Dijadwalkan Ulang 23 Juni 2026

Berita, Donggala36 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Rapat Paripurna Ke-Tiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Sigi yang digelar pada Selasa (2/6/2026), harus menunda agenda utama pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD. Penundaan dilakukan lantaran kedua rancangan aturan tersebut masih dalam proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sigi ini dimulai pukul 13.00 WITA dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho di dampingi waket I Ilham dan Waket II Ikram Ibrahim. Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, rapat ini sedianya akan mengambil keputusan atas dua produk hukum, yaitu Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Sebelum masuk ke agenda pokok, rapat diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota dewan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, mewakili Sekretaris DPRD Sigi. Berdasarkan catatan yang dibacakan, dari total 30 orang anggota DPRD, jumlah yang hadir dan menandatangani daftar hadir telah memenuhi syarat kuorum sesuai Pasal 137 Ayat (1) Huruf B Peraturan Tata Tertib Dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho menyampaikan informasi penting terkait status kedua rancangan peraturan tersebut. Berdasarkan surat masuk yang diterima, Bupati Sigi melalui Bagian Hukum setempat belum menerima hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini mengakibatkan proses pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD Kabupaten Sigi belum dapat dilaksanakan.

“Bahwa kedua rancangan peraturan DPRD tersebut hingga saat ini masih dalam proses fasilitasi, sehingga Bupati Sigi melalui Bagian Hukum belum menerima hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Maka, agenda pengambilan keputusan terhadap dua buah rancangan peraturan DPRD tersebut belum dapat kita laksanakan hari ini,” jelas Minhar dalam Rapat di hadapan seluruh anggota dewan dan hadirin.

Merespons kendala tersebut, Minhar menawarkan solusi penjadwalan ulang kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Agenda pengambilan keputusan atas kedua rancangan peraturan tersebut diusulkan untuk dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juni 2026, pukul 10.00 WITA.

Usulan tersebut disambut persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. Tanda persetujuan ditandai dengan seruan “Setuju” secara serentak diikuti ketukan palu.

Rapat Paripurna kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian acara dinyatakan selesai. Pimpinan Rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, tenaga ahli fraksi, tim ahli, serta para wartawan yang telah meliput jalannya rapat paripurna tersebut.

Penundaan ini menjadi catatan penting bahwa penyusunan peraturan daerah dan peraturan dewan harus melewati tahapan birokrasi dan fasilitasi yang ketat agar aturan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat atas. Diharapkan pada tanggal 23 Juni mendatang, proses fasilitasi telah selesai sehingga kedua aturan penting yang menjadi landasan etika dan tata cara kerja dewan ini dapat segera disahkan.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *