Rapat Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2024

Berita403 Dilihat

Morowali, Majalahsinergitas.id – Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M.Sadly Lesnusa,S.Sos,M.Si secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penanaman Modal tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kabupaten Morowali, pada Senin (4/3/2024).

Turut hadir, Unsur Forkopimda, DPRD Kab Morowali, Kadis PMPTSP prov dan kab/kota se Sulteng, Pimpinan Perbankan dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI.

Melalui Asisten Adm Umum, Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan narasumber rakor penanaman modal tahun 2024. Semoga kehadiran kita dalam forum ini dapat memberi sumbang saran dan aura positif bagi terwujudnya iklim investasi yang kondusif di negeri seribu megalit provinsi sulawesi tengah, lebih khususnya lagi di kabupaten morowali sebagai pusat industri nikel terbesar di Indonesia.

Selanjutnya disampaikan bahwa kinerja pertumbuhan ekonomi sulawesi tengah pada tahun 2023 mendapat hasil yang sangat baik, yaitu bertumbuh dua digit, sebesar 13,06%. Pencapaian ini juga berkorelasi dengan penurunan tingkat kemiskinan ekstrim dari 3,02 % (2022) menjadi 1,44 % (2023), dan juga penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 3,75 % (2022) menjadi 2,95 % (2023) yang menjadikan sulawesi tengah masuk ke dalam lima besar provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka terendah di Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini dunia sedang dilanda krisis ekonomi global dan juga ketidakstabilan ekonomi, sehingga sektor investasi diharapkan menjadi jangkar pemulihan ekonomi.

Untuk itu salah satu pola yang dikembangkan pemerintah untuk mendorong investasi adalah dengan menerapkan key performance indicator (kpi).

Kpi adalah sebuah pola untuk meningkatkan investasi, dengan cara eksekusi realisasi investasi besar, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (doing business), penyebaran investasi berkualitas, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara, serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (pmdn), khususnya umkm.

Sehubungan dengan hal ini, gubernur berharap semoga jajaran dinas penanaman modal dan ptsp provinsi dan kabupaten/kota dapat satu persepsi dan satu tindakan untuk lebih meningkatkan upaya-upaya konkrit dalam memberikan kemudahan berusaha kepada investor yang datang ke sulawesi tengah.

Capaian realisasi investasi provinsi sulawesi tengah tahun 2023 yang menyentuh angka 111,68 triliun, dan capaian ini kembali melampaui target investasi yang ditetapkan bkpm ri, dengan persentasi kenaikan mencapai 110,36%, sehingga menempatkan sulawesi tengah berada di peringkat pertama, khususnya di kawasan timur indonesia.

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerjasama dan kerja keras semua komponen daerah, dan untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran bkpm ri, para bupati/walikota, utamanya jajaran dinas penanaman modal dan ptsp provinsi dan kabupaten/kota se sulawesi tengah atas sinergitas dan kolaborasi yang terbangun selama ini.

Pada tahun ini, bkpm ri kembali menetapkan target realisasi investasi sulawesi tengah sebesar 111,68 triliun. Di atas kertas, target ini memang tidak mudah namun Ia  tetap optimis dengan melihat data realisasi 5 tahun terakhir ini, bahwa seluruh target yang diberikan ternyata berhasil kita capai, dengan melampaui targetnya.

Olehnya untuk meraih target ini gubernur menghimbau jajaran dinas penanaman modal dan ptsp kabupaten kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.        Bagi pemerintah kabupaten/kota agar segera melimpahkan seluruh kewenangan perizinan kepada dinas penanaman modal dan ptsp di daerahnya; 

2.        Pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti peraturan pemerintah pemerintah ri nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan berusaha di daerah dengan perda/perkada;

3.        Tiap dpmptsp kabupaten/ kota menyediakan informasi tentang calon investor yang dimitrakan dengan umkm;

4.        Tiap dpmptsp kabupaten/ kota melaporkan perusahaan yang mengalami proyek mangkrak.

Sesuai arah kebijakan jangka panjang bidang investasi yaitu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dan berkualitas, dan sesuai dengan tema rakor ini, mengoptimalkan peluang hilirisasi sumber daya alam untuk pengembangan ekonomi daerah.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas,  Ia berpendapat pemerintah daerah mesti mampu mewujudkan iklim investasi yang kondusif, mendorong penanaman modal bagi peningkatan daya saing perekonomian nasional/daerah, meningkatkan kapasitas infrastruktur pendukung yang memadai, regulasi yang memudahkan investor, adanya kepastian hukum, situasi keamanan yang baik, potensi sumber daya alam tersedia secara berkelanjutan, memastikan pelayanan berkualitas, akuntabel dan efisien.

Olehnya setiap langkah harus direspon dengan cepat dan kita kawal bersama seluruh rencana investasi yang sudah mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem online single submission (oss) berbasis resiko. 

Mengingat penyelenggaraan perizinan berusaha  berbasis resiko ini, telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, dan bagi kita di daerah secara teknis diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021. 

Adapun tujuan penyelenggaraan  perizinan berusaha berbasis resiko ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya, gubernur berharap semoga hal-hal ini sudah diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-provinsi sulawesi tengah. Dengan begitu, diperlukan kesadaran bersama dan sinergitas semua elemen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan prospektif di seluruh kabupaten/kota se provinsi sulawesi tengah.

Terakhir, Ia mengajak seluruh peserta rakor untuk mengikuti dengan serius setiap materi yang dipaparkan oleh para narasumber, agar peserta sekalian mampu memahami konsepnya dan menindaklanjuti hasil-hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dalam mendukung penyelenggaraan penanaman modal dan ptsp di wilayah satuan kerja masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *