Polisi Tangkap Warga Maleni, Diduga Edarkan Sabu

Berita, Donggala72 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepolisian Resor Donggala mengamankan seorang warga berinisial A di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, Iptu Amir Hamzah, didampingi Kepala Seksi Humas, Iptu Adhi Marjianto, saat memberikan keterangan pers di ruang Humas Polres Donggala, Rabu (10/6/2026).

Menurut penjelasan Amir Hamzah, penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim operasi Satresnarkoba pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut yang dinilai sudah mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan memperoleh informasi yang mengarah pada tersangka. Sekitar pukul 21.00 WITA, tim operasi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka kedapatan sedang duduk di bagian belakang rumahnya.

Proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan terhadap tubuh dan pakaian tersangka, ditemukan satu botol plastik kecil berwarna hitam yang diselipkan di pinggangnya. Setelah dibuka, botol tersebut berisi 14 bungkusan plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Selain barang terlarang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain uang tunai sebesar Rp976.000 yang ditemukan di saku tersangka, serta satu set alat hisap sabu berupa bong dan satu buah korek api gas yang tergeletak di atas meja di area belakang rumah. Semua barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp700.000 dari seseorang yang tidak diketahui namanya, yang berdomisili di Kelurahan Tatanga, Kota Palu.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polres Donggala untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang terlarang serta membongkar jaringan yang diduga terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Donggala. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *