Persoalan Persampahan Desa Wani Dua Mendapat Tanggapan Konkret dari Pemerintah Daerah Donggala

Berita, Donggala14 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Persoalan pengelolaan persampahan di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Donggala. Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, menyampaikan bahwa keluhan yang disampaikan oleh perwakilan desa dan lembaga pengawasan telah ditindaklanjuti dengan penyusunan langkah penanganan yang terukur dan berkelanjutan, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Wani Dua Sunardin, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agus Bambang, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tengah AKP (Purn.) Lukman Hadi, serta Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Donggala, Syahril.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa permasalahan persampahan di wilayah tersebut bersifat kompleks dan dipengaruhi oleh karakteristik aktivitas wilayah. “Desa Wani Dua memiliki tingkat produksi sampah yang relatif tinggi dibandingkan wilayah lain, hal ini disebabkan oleh adanya konsentrasi aktivitas ekonomi, kegiatan operasional pelabuhan, serta tingginya produktivitas usaha masyarakat setempat. Kondisi ini menjadikan pengelolaan sampah sebagai tantangan lingkungan yang perlu penanganan sistematis,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian awal, ditemukan bahwa Desa Wani Dua saat ini tidak lagi memiliki lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang memadai untuk menampung timbunan sampah. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan lahan yang tersedia, sehingga masyarakat bahkan harus mencari lokasi pemakaman umum di wilayah desa lain karena tidak ada lagi ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tersebut.

“Sebelumnya telah dipertimbangkan opsi kerja sama pengelolaan dengan Pemerintah Kota Palu, namun untuk jangka pendek diperlukan solusi yang lebih cepat dan dapat diimplementasikan secara langsung. Oleh karena itu, disepakati skema kerja sama terpadu antara Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Pemerintah Desa Wani Dua dalam mengatur mekanisme pengumpulan, pengangkutan, dan pengelolaan sampah secara bertahap,” jelas Taufik.

Mekanisme teknis pelaksanaannya akan disusun lebih rinci oleh Bidang Kebersihan dan Persampahan DLHD, dengan mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan, ketersediaan sarana prasarana, serta kemampuan pendanaan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPD LIN Sulteng, Lukman Hadi, memberikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. Menurutnya, pertemuan yang melibatkan langsung unsur teknis dan pengambil keputusan menjadi langkah strategis agar permasalahan lingkungan tersebut dapat diselesaikan secara tepat sasaran.

“Kami melihat adanya komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan Kepala Bidang terkait sejak awal, diharapkan solusi yang dirumuskan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik dan dapat diwujudkan pada tahun ini juga,” tegasnya.

Pertemuan ini menjadi tonggak awal dalam menyusun sistem pengelolaan persampahan yang teratur, guna mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi di Desa Wani Dua.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *