Peraturan Bupati Donggala Tentang Disiplin P3k

Berita, Donggala939 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Sebagai dasar hukum Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memberikan hukuman disiplin terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja karena selama ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap P3K.  sehingga Pemerintah Kabupaten Donggala hari ini melaunching peraturan Bupati tentang disiplin P3K yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi di kantor gubernur ujar PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi pada hari Senin  23/09/2024 di Swiss belhotel palu.

Terkait dengan kehadiran PNS yang setiap hari banyak yang berada di jalan Ponegoro Palu, memang kita tidak bisa pungkiri kata PJ Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi, karena sebagian besar pegawai donggala berdomisili di kota Palu. Sehingga salah satu upaya yang bisa dilakukan agar PNS yang berdomisili di kota Palu ini bisa lebih mudah untuk berangkat dari palu ke Donggala,

insyaallah dalam waktu dekat kita akan siapkan bus untuk pegawai ujarnya.

Terkait tunjangan kinerja, saya kira ada mekanismenya, kalau tidak hadir akan dihitung dari presentasinya. Kalau apsen untuk sementara masih manual. Yang paling gampang mengukur kehadiran yaitu indikator kehadiran dengan laporan kinerjanya. Itu tidak bisa dibohongi karena ada saksi ujar PJ. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *