Pansus II DPRD Sigi Konsultasikan Raperda Kesehatan Reproduksi ke Kemenkes RI, Fokus pada Sinkronisasi Regulasi

Berita, Sigi5 Dilihat

Jakarta, Majalahsinergitas.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim dan Ketua Pansus II Endang Herdianti ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Pansus II, staf DPRD Sigi, serta perwakilan dari RSUD Sigi Torabelo, RS Kauria, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.
Beberapa poin krusial menjadi fokus pembahasan, salah satunya adalah pengaturan sanksi terkait aborsi.

“Dalam Permenkes, sanksi terkait proses aborsi tidak diatur secara nominal, namun di Raperda kita sudah mengatur lebih rinci. Ini perlu diselaraskan agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat dan tetap sesuai kondisi daerah,” jelas Endang Herdianti.

Pembahasan juga mencakup pembentukan Tim Pertimbangan yang akan ditempatkan di RSUD Sigi Torabelo. Kemenkes menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akan memperjelas mekanisme dan tugas tim tersebut, meskipun aturan umumnya sudah diatur dalam Permenkes.

Endang juga menegaskan bahwa kewenangan penunjukan rumah sakit yang berhak memberikan layanan aborsi berada sepenuhnya di tangan Kemenkes RI. “Penunjukan tidak otomatis; Kemenkes akan menilai kesiapan mulai dari sumber daya manusia, fasilitas, hingga kelengkapan sarana prasarana medis,” ucapnya.

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menekankan bahwa ketentuan aborsi dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 bukan berarti melegalkan aborsi secara bebas. “Aborsi adalah langkah terakhir dan seharusnya tidak terjadi. Hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, dan korban kekerasan seksual, serta hanya di rumah sakit yang ditunjuk dan berdasarkan pertimbangan medis ketat,” tegasnya.

Raperda ini lahir dari inisiatif DPRD Sigi sebagai respons terhadap permasalahan kesehatan reproduksi di daerah, seperti tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan rendahnya partisipasi laki-laki dalam KB. “Perda diharapkan menjadi payung hukum agar upaya kesehatan reproduksi lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” pungkas Ikra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *