Pansus II DPRD Donggala Sampaikan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025

Berita, Donggala44 Dilihat

Donggala – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala resmi menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 6 April 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus II, Muhammad Irvan, di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta jajaran pemerintahan daerah dan awak media. Dalam paparannya, Pansus II menyoroti berbagai aspek pelaksanaan anggaran dan kinerja pemerintahan selama tahun anggaran 2025.

Dalam proses pembahasan yang dilakukan selama tiga hari kerja, Pansus II menemukan sejumlah catatan penting. Dari sisi keuangan, realisasi belanja modal mencapai sekitar 75% dari target, sementara belanja tidak terduga terealisasi sebesar 99,61% dan belanja transfer mencapai 96,88%. Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta keterlambatan pelaksanaan program.

Secara sektoral, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi sorotan, antara lain:

– Pendidikan: Realisasi program baru mencapai 74%, serta masih adanya kendala dalam pendistribusian tenaga pengajar.
– Kesehatan: Data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinilai belum akurat.
– Pariwisata: Fasilitas objek wisata banyak yang rusak dan belum mendapatkan alokasi perbaikan yang memadai, serta minimnya promosi destinasi wisata.
– Pendapatan Daerah: Sistem penagihan pajak dan retribusi dinilai belum maksimal, serta masih tingginya ketergantungan APBD terhadap dana transfer dari pusat.

Sebagai tindak lanjut, Pansus II memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Donggala. Beberapa poin penting antara lain:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan OPD dan seluruh jajaran aparatur.
2. Mengubah paradigma penggunaan anggaran dari sekadar mengejar realisasi fisik menjadi lebih berorientasi pada investasi daerah yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Memberikan penghargaan bagi aparatur dan OPD yang berkinerja sangat baik, serta memberikan sanksi bagi yang dinilai berkinerja buruk.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis ke depannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar seluruh masukan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan serius demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Donggala.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *