
Sigi, Majalahsinergitas.id – Program Jaksa Mandiri Pangan yang digagas Kejaksaan Negeri Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Negeri Sigi telah melaksanakan panen perdana jagung pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, mendapatkan apresiasi tinggi dari Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho.
Dalam kesempatan tersebut, Minhar menyatakan bahwa program ini selaras dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan dan tingkatkan produktivitas pertanian. Ia menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sebagai langkah progresif yang perlu dikembangkan lebih luas.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, serta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sigi. Panen perdana dilakukan di lahan seluas 1,5 hektare di Desa Rarampadende, sementara secara keseluruhan program mencakup dua lokasi yaitu Desa Rarampadende dan Desa Pesaku dengan total luas lahan 1,3 hektare dan proyeksi hasil sekitar 6.040 kilogram jagung.
“Kami berharap program ini tidak hanya berhenti di panen perdana, tetapi bisa diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Sigi. Keberlanjutannya diharapkan dapat mendorong kemandirian pangan masyarakat, tingkatkan kesejahteraan petani, dan menjadi contoh sinergi lintas sektor untuk pembangunan daerah,” ujar Minhar.
Ia menambahkan, harapannya agar program ini terus berjalan dan menjangkau lebih banyak desa agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)








