Optimalisasi PAD, DPRD Sigi Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Berita, Sigi6 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respon terhadap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi oleh plt. Kabag fasilitasi anggaran dan pengawasan Ibrahim AM, S. Sos, Kamis (16/4/2026).

“Pembahasan ini kami laksanakan secara intensif, bahkan berlangsung dari pagi hingga malam hari dalam waktu yang sangat terbatas. Namun, hasilnya telah kami upayakan maksimal agar memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan Bapemperda yang dibacakan oleh PLT Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.

Dalam laporannya disebutkan bahwa perubahan ini didasarkan pada surat evaluasi Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1566/Kewudan tanggal 26 Maret 2026. Terdapat sejumlah pasal krusial yang diubah dan disesuaikan, antara lain Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 99, hingga penghapusan Bab 12 serta perubahan pada Pasal 126, 128, dan 129.

Secara garis besar, perubahan dikelompokkan menjadi dua:

1. Penyesuaian Hasil Evaluasi Kemendagri
Sebagian besar pasal telah diselaraskan dengan aturan pusat, namun ada beberapa penyesuaian dengan kondisi daerah, antara lain:

– Pasal 22 Ayat 2 Huruf C: Mengatur pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Omset usaha yang tidak dikenakan pajak dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp4 juta per bulan. Selain itu, ditambahkan objek pengelolaan teknologi dan hal yang dapat dikonsumsi.
– Pasal 15 Ayat 6: Mengatur nilai perolehan hak karena hibah, wasiat, atau waris tertentu yang tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp310 juta, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

2. Penyesuaian dengan UU Kesehatan
Perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berdampak pada struktur pasal dan penghapusan beberapa bab.

Sebelum ditetapkan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sigi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan sikap menerima serta menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, hingga Fraksi Persatuan Bintang Bangsa sepakat bahwa peraturan ini penting untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah dan memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak.

Setelah mendengar laporan hasil kerja, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan dan hadirin.

“Apakah hasil kerja Bapemperda tersebut dapat diterima dan disepakati?” tanya pimpinan sidang.

“Disetujui!” jawab seluruh anggota dewan secara bulat.

Dengan persetujuan ini, maka Ranperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah resmi disahkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Diharapkan dengan adanya perubahan ini, pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Sigi menjadi lebih tertib, legal, dan mampu mendongkrak pendapatan daerah untuk pembangunan.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed