OPERASI TERTIB LALU LINTAS: KASAT LANTAS POLRES DONGGALA AMANKAN PULUHAN MOTOR BERKENALPOT TIDAK STANDAR

Berita, Donggala35 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Donggala kembali mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan bermotor yang melanggar peraturan, dengan mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot Bogar. Tindakan cepat ini mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari elemen organisasi kemasyarakatan setempat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Donggala Hijau, Helmi Sahibe, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kinerja jajaran Sat Lantas Polres Donggala. Menurutnya, keberadaan sepeda motor dengan knalpot bersuara sangat keras ini telah lama menjadi keluhan utama warga karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Helmi pada Sabtu (9/5/2026) malam.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kasat Lantas beserta anggotanya. Penggunaan knalpot Bogar ini sangat meresahkan warga. Suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu, baik saat warga sedang beristirahat di rumah maupun saat beraktivitas di jalan raya. Hal ini tentu sangat mengganggu ketertiban umum,” ujar Helmi.

Selain menimbulkan kebisingan, Helmi juga menyoroti dampak negatif lain dari penggunaan knalpot modifikasi tersebut, baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Ia menekankan bahwa peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi dan mengarahkan anak-anak serta remaja agar tidak menggunakan aksesori kendaraan yang melanggar aturan.

“Selain suaranya yang sangat keras dan mengganggu, knalpot jenis ini juga menghasilkan emisi gas buang yang jauh berlebih dan tidak terstandar. Hal ini jelas menyebabkan polusi udara, dan jika terus-menerus terhirup, akan berdampak buruk bagi kesehatan pernapasan masyarakat. Oleh karena itu, seharusnya para orang tua melarang keras anak-anaknya menggunakan knalpot seperti ini,” tambahnya.

Helmi juga menegaskan langkah yang harus diambil terkait kendaraan yang telah diamankan maupun peredaran barang tersebut di pasaran. Ia meminta agar kendaraan yang diamankan dikembalikan kepada pemiliknya setelah knalpot modifikasi tersebut dilepas dan diganti kembali dengan knalpot standar pabrik. Lebih jauh lagi, ia mendesak aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang memperjualbelikan knalpot tidak standar tersebut.

“Kendaraan yang sudah diamankan sebaiknya diwajibkan melepas knalpot tersebut dan mengembalikannya ke kondisi standar. Tidak kalah penting, toko-toko atau tempat usaha yang menjual dan memperdagangkan knalpot Bogar ini harus diberikan sanksi tegas. Hal ini perlu dilakukan agar peredaran barang terlarang ini berhenti, dan tidak ada lagi remaja atau masyarakat yang menggunakannya,” pungkas Helmi Sahibe.

Sementara itu, tindakan operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Donggala dalam menegakkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Donggala. Masyarakat pun berharap penindakan serupa terus dilakukan secara berkala agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh warga.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *