Nur Laila Maya Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi Jalan Biro Bimoli Pantai di PN Palu

Berita, Donggala24 Dilihat

Palu, Majalahsinergitas.id — Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan putusan bebas kepada Nur Laila Maya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek peningkatan jalan Biro Bimoli Pantai, Kabupaten Parigi Moutong. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 13 setelah persidangan berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Kuasa hukum terdakwa, A. Emri Wawan Eka Putra, S.H., menyampaikan keputusan tersebut di hadapan awak media, Kamis (27/8/2026).

Selama proses persidangan, tim hukum dan penuntut umum menghadirkan berkas bukti, saksi, hingga ahli untuk mendalami fakta-fakta di lapangan. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Nur Laila Maya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik sebagaimana dakwaan primer maupun subsidier yang melanggar Pasal 603 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Alhamdulillah, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum yang arif dan bijaksana. Ternyata klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.” — A. Emri Wawan Eka Putra, S.H.

Terdakwa dinyatakan bebas demi hukum. Menurut tim hukum, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang ditegaskan pada 19 Agustus 2026, di mana putusan bebas di tingkat pengadilan negeri tidak lagi terbuka bagi upaya hukum lanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada majelis hakim atas penegakan keadilan. Fakta-fakta yang terungkap selama empat bulan persidangan—baik bukti surat, saksi, maupun keterangan ahli—telah menjadi dasar pertimbangan yang kuat bahwa klien kami tidak bersalah.” — A. Emri Wawan Eka Putra, S.H.

Tim hukum juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang mendukung proses penegakan keadilan ini. Putusan bebas ini menjadi titik terang bagi Nur Laila Maya setelah berhadapan dengan proses hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *