Masa Jabatan Kepala Sekolah Maksimal 2 Periode, Disdikpora Donggala Benahi Data Dapodik Agar Tidak “Merah”

Berita, Donggala64 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala segera melakukan penataan besar-besaran terhadap jabatan Kepala Sekolah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan masa jabatan kepala sekolah hanya maksimal dua periode atau 8 tahun.

Kepala Dinas Disdikpora Donggala, Ansyar Sutiadi, menjelaskan bahwa aturan ini sangat krusial demi kelancaran administrasi dan hak-hak guru. Jika tidak segera diperbaiki, status data di sistem Dapodik akan berwarna “merah” yang berpotensi menghambat pencairan tunjangan profesi atau sertifikasi guru.

“Kami harapkan pemerintah daerah mengambil langkah berdasarkan aturan baru. Pertama, semua Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang menggantikan karena pensiun atau meninggal dunia harus segera didefinitifkan. Karena secara sistem, status PLT tidak terbaca di aplikasi KSPS (Sistem Informasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah),” ujar Ansyar Sutiadi, Rabu (22/4/2026).

Poin paling krusial yang disoroti Ansyar adalah masa jabatan. Berdasarkan aturan terbaru, kepala sekolah hanya boleh menjabat selama 2 x 4 tahun. Jika lebih dari itu, maka di dalam aplikasi akan muncul status “merah”.

“Dalam Permendiknas disebutkan masa jabatan itu dua kali empat tahun, setelah itu merah. Kalau kondisinya merah, maka kepala sekolah tersebut tidak bisa menilai E-Kinerja guru. Padahal, E-Kinerja ini syarat mutlak agar guru bisa menerima haknya seperti sertifikasi guru atau tunjangan profesi. Kalau ini dibiarkan, pasti akan terjadi kegaduhan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Disdikpora saat ini sedang memetakan data seluruh kepala sekolah. Mereka yang sudah menginjak 2 periode akan dikembalikan ke status fungsionalnya sebagai guru.

“Kepala sekolah itu kan tugas tambahan. Jabatan fungsional aslinya adalah guru, ada guru muda, madya, dan utama. Jadi kalau sudah habis masa jabatan, kembali lagi ke tugas pokoknya sebagai guru agar data di sistem kembali aman,” tambahnya.

Dalam proses pengisian kekosongan jabatan, Ansyar menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menempatkan orang-orang terbaik dan yang memiliki kompetensi teruji. Ada beberapa kriteria yang diprioritaskan:

1. Memiliki Sertifikat BCKS: (Bakal Calon Kepala Sekolah) yang diterbitkan Kemendikdasmen.
2. Guru Penggerak: Mereka yang telah lulus pendidikan guru penggerak dianggap memiliki kompetensi tinggi dan siap memimpin.
3. Guru Berprestasi & Fasilitator: Guru-guru yang memiliki rekam jejak baik dan penghargaan.

“Kepala sekolah itu adalah CEO di sekolah. 80 sampai 90 persen keberhasilan mutu pendidikan ditentukan oleh kepala sekolah. Makanya kami pilih yang benar-benar punya kompetensi yang terukur dengan sertifikasi,” jelasnya.

Saat ini, tercatat ada lebih dari 1.400 guru di Donggala yang memenuhi syarat sistem untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Ansyar juga meminta kepada kepala sekolah senior yang nantinya kembali menjadi guru untuk tidak berkecil hati. Justru, mereka diharapkan bisa berperan sebagai mentor bagi kepala sekolah yang baru.

“Kepemimpinan itu seni dan ilmu. Pengalaman kepala sekolah senior sangat berharga. Kami harapkan mereka bisa membina juniornya. Kepala sekolah yang baik adalah yang bisa melahirkan kepala sekolah-kepala sekolah baru dari gurunya sendiri,” pungkas Ansyar Sutiadi.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *