KISAH MIRIS: ISTRI BERSTATUS P3K KANTOR GUBERNUR USIR SUAMI DARI RUMAH, DIDUGA SELINGKUH DENGAN OKNUM ASN DINAS PARIWISATA DONGGALA

Berita, Donggala81 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Ungkapan “lupa kacang akan kulit” seolah menjadi gambaran nyata dari kisah rumah tangga yang menyedihkan terjadi di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Seorang istri yang baru saja mengangkat statusnya menjadi Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, justru berbalik sikap, mengusir suami dari kediaman bersama, dan mengajukan gugatan cerai. Padahal, sebelum kesuksesan dan jabatan yang diraih sang istri, suaminyalah yang berperan besar mendukung dan memajukan karir wanita tersebut.

Kasus ini dibeberkan langsung oleh sang suami, seorang perantau asal Mamuju yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya, saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu. Ia menceritakan dengan penuh rasa kecewa dan sakit hati bahwa kehancuran rumah tangganya itu berawal dari dugaan hubungan terlarang yang dijalani istrinya selama satu tahun terakhir dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala.

Menurut keterangan suami yang telah dikaruniai satu anak ini, perjuangan mendampingi istri dimulai sejak awal pernikahan. Ia selalu ada, mendukung secara moril maupun materiil, hingga akhirnya istrinya berhasil lolos seleksi dan diangkat menjadi P3K di Kantor Gubernur Sulteng. Namun, perubahan nasib dan status sosial sang istri justru menjadi awal dari penderitaannya.

“Sejak menikah dan punya anak satu, saya selalu membantu dan mendukung istri hingga akhirnya ia berhasil menjadi P3K. Tapi apa balasan yang saya dapat? Bukannya berterima kasih, ia malah berbuat tercela, berselingkuh, memberikan surat gugatan cerai, bahkan mengusir saya dari rumah ini seolah saya orang asing. Jika dibilang sakit hati dan kecewa, itu pasti manusiawi. Namun saya ikhlas, biar Allah SWT yang membalas semuanya,” ujarnya dengan nada getir, Rabu lalu.

Ia mengaku sudah mengetahui hubungan gelap istrinya dengan oknum ASN Dinas Pariwisata tersebut sejak setahun lalu. Saat itu, ia memilih diam dan bersabar, berharap istrinya sadar, berubah, dan meninggalkan perbuatan tercela itu, semata-mata demi masa depan anak mereka.

“Saya sudah diam, saya coba bersabar menahan diri. Saya punya bukti percakapan WhatsApp, saya tahu mereka sering bertemu di kawasan Pusat Laut maupun di Kota Palu. Oknum ASN itu pun diketahui sudah beristri. Saya diamkan semua itu karena saya ingat dampaknya bagi anak saya. Saya tidak ingin anak saya kehilangan sosok orang tua atau hidup dalam konflik,” ungkapnya.

Namun, kesabaran itu justru dianggap kelemahan. Ketika perselingkuhan itu diketahui secara terbuka, sang istri bukannya meminta maaf, malah berang, mengusir suami, dan segera mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan haknya sebagai suami sah, pria ini akhirnya membuka suara ke publik melalui media massa. Tujuannya bukan sekadar meluapkan kekecewaan, melainkan menuntut keadilan dan penegakan aturan kedinasan bagi kedua pihak yang terlibat, mengingat keduanya adalah abdi negara yang seharusnya menjadi teladan perilaku.

“Saya berbicara di media ini dengan harapan ada proses hukum dan kedinasan. Oknum ASN Dinas Pariwisata itu adalah PNS, istri saya berstatus P3K. Keduanya adalah pegawai yang digaji rakyat, harusnya punya etika dan moral yang baik. Justru mereka yang berpendidikan dan berjabatan ini yang merusak tatanan. Saya minta keduanya diproses sesuai aturan, diberikan sanksi tegas, hingga pemecatan jika perlu. Jangan sampai abdi negara yang berperilaku buruk seperti ini tetap duduk manis menikmati hak rakyat,” tegasnya dengan nada lantang.

Terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan stafnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala, Muhammad, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026) mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Namun, ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan yang beredar.

“Saya belum tahu soal ini. Nanti sebentar lagi saya akan panggil yang bersangkutan, saya undang ke ruangan saya untuk saya tanya dan bicarakan masalah ini secara langsung. Kita lihat kebenarannya seperti apa, baru nanti kita ambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan,” ujar Muhammad.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Kaharudin, juga memberikan tanggapan terkait kemungkinan proses kedinasan bagi kedua pihak. Menurutnya, agar kasus ini bisa masuk ranah pembinaan dan penjatuhan sanksi kepegawaian, pengadu harus menempuh jalur birokrasi resmi.

“Jika ada dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun P3K, sebaiknya yang bersangkutan (pengadu) menyampaikan laporan resmi dan menuliskan permasalahannya, lalu diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Nanti Pak Sekda akan mendisposisikan surat tersebut ke kami. Setelah ada disposisi barulah kami akan undang pihak yang bersangkutan, kami periksa, dan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kaharudin.

Sampai berita ini diturunkan, oknum ASN Dinas Pariwisata yang diduga terlibat belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan apa pun terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat maraknya dugaan penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara, yang justru seharusnya menjadi teladan dalam bermasyarakat, berkeluarga, dan beretika. Masyarakat pun berharap penegakan aturan berjalan adil dan tegas tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *