Ketua LSM Donggala Hijau Kecam Pencurian Dokumen di BPKAD, Dugaan Upaya Hilangkan Bukti Menguat

Berita, Donggala70 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Ketua LSM Donggala Hijau, Helmi Sahibe, mengecam keras aksi pencurian dokumen negara yang terjadi di lingkungan kantor pemerintah Kabupaten Donggala, khususnya di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Helmi menyoroti kasus yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Satuan Pengamanan (Security) penjaga kantor Bupati Donggala tersebut. Ia meminta penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah tindakan tersebut murni motif ekonomi atau ada pihak lain yang memerintahkan.

“Kami ingin tahu apakah mereka murni hanya menjual ke tempat barang bekas, atau ada yang menyuruh mereka. Kami menduga kuat ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus ini,” tegas Helmi, Rabu (7/5/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, Helmi menyebut adanya ketidaksesuaian data yang mencurigakan. Menurut chat Kepala BPKAD kepada Kasatpol PP, jumlah dokumen yang diangkut mencapai 9 karung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang berhasil dijual ke pengepul hanya 8 karung.

“Pertanyaannya, di mana 1 karung yang hilang itu? Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Helmi menjelaskan bahwa para pelaku bertindak sangat nekat. Mereka mencungkil pintu gudang menggunakan linggis hingga rusak parah. Selain tindak pidana pencurian, Helmi menegaskan bahwa perusakan fasilitas negara juga merupakan pelanggaran hukum yang tegas.

“Yang mencuri harus diproses hukum. Mereka mencungkil pintu dengan linggis, itu jelas ada pidananya, merusak fasilitas negara, apalagi sambil mencuri arsip dokumen negara,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya dokumen tersebut. Arsip yang disimpan di BPKAD memiliki masa retensi atau penyimpanan yang panjang, yakni hingga 20 hingga 25 tahun. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak bisa dianggap sampah dan pemusnahannya pun harus melalui prosedur yang ketat, tidak bisa diambil seenaknya.

LSM Donggala Hijau mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pelaku. Terutama bagi mereka yang berstatus sebagai P3K, Helmi meminta Bupati Donggala untuk memberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau mereka P3K, Ibu Bupati harus langsung berhentikan dengan tidak hormat. Proses hukum tetap harus berjalan,” pintanya.

Ia juga meminta pihak kepolisian untuk teliti dalam memeriksa isi dokumen yang dicuri. Disarankan agar polisi mengundang ahli atau bagian arsip untuk memastikan pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada para tersangka.

Di sisi lain, Helmi memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Donggala, Haedar, yang dinilai sangat sigap atau gercep dalam menangani kasus ini. Begitu mendapat informasi, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, total ada 7 orang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Rinciannya terdiri dari:

– 1 orang P3K Bapenda (inisial IR)
– 2 orang P3K Staf Bagian Umum (inisial KW dan AR)
– 3 orang Security Kantor Bupati
– 1 orang lain yang terlibat

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya dalang di balik pencurian arsip penting negara tersebut.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *