Ketua Asosiasi Tenun Donggala Laporkan Ancaman dan Perlakuan Tidak Pantas dari Kadis Perindagkop

Berita, Donggala12 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Ketua Asosiasi Tenun Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Basuki, melaporkan telah menerima perlakuan tidak baik, ucapan kasar, hingga ancaman fisik dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Donggala, Dr. Patakali, saat menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan ke Bupati Donggala terkait pelaksanaan Perda Pelestarian dan Pengembangan Tenun Nomor 3 Tahun 2024.

Imam Basuki menyampaikan bahwa pihaknya mengirimkan surat kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, pada 17 Agustus 2026, namun hingga lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut. Setelah menelusuri, surat tersebut ternyata telah didisposisikan ke Sekretaris Daerah, lalu diteruskan ke Dinas Perindagkop dan Dinas Pariwisata, dengan arahan agar dinas terkait mengundang asosiasi untuk duduk bersama membahas pelaksanaan peraturan daerah tersebut.

“Saya kemudian mendatangi Dinas Perindagkop pada 21 September. Surat itu tercatat masuk sejak 21 Agustus, artinya sudah satu bulan berlalu. Saya mempertanyakan mengapa belum direalisasikan arahan Sekda untuk duduk bersama,” ujar Imam Basuki, Senin (21/9/2026).

Alih-alih membahas substansi pelaksanaan Perda, Kadis Perindagkop justru mempertanyakan legalitas keberadaan asosiasi. Imam telah menyiapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Surat Keputusan pengukuhan kepengurusan, namun menilai hal tersebut bukan fokus utama pembicaraan, mengingat urusan legalitas seharusnya menjadi ranah bagian hukum, bukan pembahasan substansi pelaksanaan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Katakanlah legalitas belum diperlihatkan, itu bukan alasan mengabaikan arahan pimpinan. Apalagi asosiasi kami berkedudukan di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, dengan cakupan wilayah seluruh kabupaten/kota termasuk Donggala — nama ‘Asosiasi Tenun Donggala’ mencerminkan fokus tugas pokok dan fungsi kami pada tenun khas daerah ini,” jelasnya.

Situasi memanas ketika Kadis Perindagkop dikatakan berbicara dengan nada kasar, melontarkan ancaman fisik, hingga mengusir Imam dari ruangan.

“Beliau berkata: ‘Apa juga kau tahu, banyak bicara kau, saya tempeleng nanti kau’, sambil melotot. Saya tidak terima. Beliau kemudian menyuruh saya pulang dan mengusir saya. Bahkan beliau menyatakan: ‘Lapor saja dengan Bupati’,” ungkap Imam.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya murni demi kepentingan pelestarian dan pengembangan tenun Donggala — bukan kepentingan pribadi. Perlakuan kasar dan ancaman dari pejabat dinas justru dinilai menghambat pelaksanaan Perda yang telah disahkan dan merupakan amanat bagi seluruh perajin tenun di daerah tersebut.

Imam berharap Bupati Donggala dan pihak berwenang menindaklanjuti laporan ini, memproses pelaksanaan Perda Tenun sesuai ketentuan, serta menegakkan tata kelola pelayanan publik yang santun dan profesional.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *