Kepala BKPSDM Donggala Baru Prioritaskan Pemetaan Kembali ASN dan Evaluasi SK P3K

Berita, Donggala58 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Kaharudin, mengumumkan bahwa pihaknya akan menetapkan beberapa prioritas kerja utama, antara lain penegakan disiplin dan pemetaan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam birokrasi daerah. Salah satu poin penting yang akan menjadi fokus adalah evaluasi kembali Surat Keputusan (SK) Program Peningkatan Produktivitas dan Kinerja (P3K) yang telah dikeluarkan selama lima tahun terakhir.

“SK P3K yang dikeluarkan oleh Bupati lama selama lima tahun akan dievaluasi semua tanpa terkecuali. Untuk kontrak dalam jangka dua tahun, akan dilakukan penilaian berdasarkan kondisi di lapangan dan kinerja yang dicapai, serta aspek lainnya. Nantinya akan diterapkan kriteria-kriteria yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kaharudin pada Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan bahwa evaluasi yang akan dilakukan melibatkan ribuan orang, dengan tujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana potensi kinerja yang dimiliki setiap individu dan melakukan penataan ulang sesuai dengan hasil penilaian.

“Dasar awalnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh. Jika dari presentasi hasil evaluasi ditemukan sebagian yang tidak memiliki potensi kinerja sesuai standar, maka kita akan mengatur ulang kembali,” jelasnya dengan tegas.

Selain evaluasi SK P3K, Kaharudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap disiplin kerja ASN secara menyeluruh. Beberapa indikator yang akan menjadi fokus penilaian meliputi kehadiran pada apel pagi, kualitas kinerja, serta tindakan terhadap mereka yang memiliki masa kerja tidak masuk yang cukup lama.

“Kita akan terapkan aturan dengan jelas. Bagi mereka yang memiliki masa tidak masuk kerja hingga berapa bulan, tidak menjadi masalah karena selalu ada mekanisme yang berlaku. Yang pasti, semua akan kami periksa – tidak hanya untuk penerima SK P3K, tetapi juga ASN yang jarang masuk kerja,” tambahnya.

Kaharudin menjelaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan didukung oleh tim kerja khusus. Pihak BKPSDM juga akan memanfaatkan rekaman jejak dan dokumentasi yang tersedia untuk menilai kompetensi dan potensi setiap ASN secara objektif.

“Kita memiliki keterkaitan dengan seluruh rekaman video atau jejak aktivitas ASN, sehingga dapat dengan tepat menilai mana yang memiliki kompetensi dan potensi, serta mana yang perlu mendapatkan penataan ulang,” pungkasnya.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *