Kelvin Soputra Resmi Bubarkan Pansus II LKPJ Bupati tahun Anggaran 2025

Berita, Donggala14 Dilihat

Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan pengesahan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Panitia Khusus (Pansus) II. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala untuk Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, pada Senin (6/4/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra. Rapat berjalan lancar dan dinyatakan sah serta memenuhi syarat kuorum sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 108 ayat (1) huruf C Peraturan Tata Tertib DPRD.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, jajaran anggota DPRD dari berbagai fraksi, Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Donggala, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Donggala.

Dalam arahannya, Kelvin Soputra menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan LKPJ telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.

“Panitia Khusus II yang bertugas membahas LKPJ Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025 secara resmi dibubarkan,” tegas Kelvin di hadapan peserta sidang.

Selanjutnya, giliran Ketua Pansus II, Muhammad Irvan, yang memaparkan secara rinci hasil kerja dan temuan selama pembahasan berlangsung. Paparan tersebut kemudian ditanggapi oleh sejumlah anggota dewan yang menyampaikan masukan, catatan kritis, serta apresiasi terhadap kinerja tim pansus.

Usai pemaparan dan diskusi berjalan, pimpinan sidang mengajukan pertanyaan final untuk meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap rancangan keputusan DPRD beserta rekomendasi yang telah dirumuskan.

“Apakah hasil kerja Panitia Khusus II yang membahas LKPJ Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui?” tanya Kelvin Soputra membuka sesi pengambilan keputusan.

“Setuju!” serentak seluruh anggota dewan menjawab dengan suara bulat (aklamasi).

Dengan sahkannya laporan tersebut, seluruh tugas dan wewenang Pansus II dinyatakan telah tuntas dan selesai. Kelvin pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota pansus atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan.

Ia berharap, berbagai rekomendasi dan catatan yang telah dirumuskan dalam laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Daerah. Hasil ini diharapkan mampu menjadi acuan strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan serta percepatan pembangunan di Kabupaten Donggala ke depannya.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *