KEJATI SULTENG LAKUKAN PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN DALAM DUA PERKARA DUGAAN KORUPSI SEKTOR PERTAMBANGAN

Upaya Penguatan Alat Bukti Terkait Pelanggaran Administrasi dan Penyimpangan Keuangan Daerah

Berita, Donggala23 Dilihat

Palu, 26 Juni 2026 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendalami dua perkara terpisah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yakni aktivitas usaha tanpa dokumen perencanaan dan dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah.

Berdasarkan keterangan resmi kasi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Laode Abdul Sopian, SH,.MH, bahwa penggeledahan pertama dilaksanakan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Tindakan hukum ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026, dengan lokasi sasaran di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu.

Didampingi personel pengamanan dari TNI, tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh pada sejumlah ruang kerja, meliputi Bidang Keselamatan Berlayar, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang pimpinan, hingga ruang penyimpanan arsip. Dari proses tersebut, berhasil diamankan dan disita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera, serta dua unit perangkat telepon seluler milik staf terkait.

Dokumen yang diperoleh akan dilakukan sinkronisasi data untuk meneliti kesesuaian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan perangkat elektronik akan diperiksa melalui metode forensik digital guna menelusuri jejak komunikasi, prosedur penerbitan izin, pola pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta penggunaan sistem informasi kepelabuhanan INAPORTNET.

Pada hari yang sama, tim juga melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara kedua, yaitu dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Pelaksanaannya didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026, dengan lokasi di kediaman pribadi pihak yang bersangkutan.

Pemeriksaan difokuskan pada ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen, yang menghasilkan pengamanan atas sejumlah bukti berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi keuangan lainnya. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan dicocokkan dengan data administrasi perpajakan untuk mengkaji mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan penerimaan daerah yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Secara metodologis, kedua tindakan hukum ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tahap penyidikan guna melengkapi dan memperkuat konstruksi perkara. Selain bertujuan mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan sistematis mengenai alur peristiwa, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan fakta dokumen, serta memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berlandaskan asas hukum yang berlaku, tanpa memandang kedudukan atau status pihak yang terlibat.(Alir)
sumber: Kasi Penerangan hukum Kejati Laode Abdul Sofian,SH,.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *