Kejaksaan Negeri Donggala Menetapkan Salah Satu Supplier Program Gercep

Berita, Donggala1491 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Tim penyidik cabang kejaksaan negeri Donggala di Sabang pada hari Jumat tanggal, 20/09/2024 dalam menetapkan satu orang tersangka. Hal tersebut tentunya berdasarkan ditemukannya minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yang telah diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap dalam rangkaian tindakan penyidikan oleh tim penyidik dan atas hal tersebut juga telah dilakukan ekspose di hadapan Kepala kejaksaan negeri Donggala. Bahwa atas tersangka, sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini kata Kasi Intel Ikram di dampingi kasi Pipsus Rinto Hasan dan Jaksa penyidik capkajari Sabang Rombelayuk masudi di depan  awak media.

Adapun tersangka yang dimaksud adalah “AHS” selaku salah satu supplier Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di desa siweli Kecamatan balaesang Kabupaten Donggala tahun 2023, dan ditetapkan sebagaimana surat penetapan tersangka nomor: PRINT-74/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024. Atas dugaan tindak pidana korupsi dan Program Gerak Cepat Pengentasan  Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di desa siweli Kecamatan balaisang Kabupaten Donggala tahun 2023.

Terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 September 2024 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2024 di Rutan kelas II Palu sebagaimana surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Donggala di Sabang nomor: PRINT-76/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024. Alasan dilakukan penahanan kepada tersangka sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana pungkasnya. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *