Kejaksaan Negeri Donggala Menetapkan Dua Tersangka Jalan Lingkar Kabonga Salubomba

Berita, Donggala558 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – kejaksaan negeri donggala Hari ini menetapkan Dua Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kabonga besar Salubomba.

Kepala Kejaksaan Negri donggala Fahri didampingi oleh Junaedi Kasi pipsus dan ikram kasi Intel, kembali merilis kerja-kerja penegakan hukum di kejaksaan negeri Donggala Jumat tanggal 16/08/2024 Sore.

“ yang pertama yang ingin saya sampaikan adalah bahwa pada hari ini teman-teman  penyidik berdasarkan hasil penyidikan yang sudah kita lakukan beberapa waktu ke belakang, teman-teman penyidik berkesimpulan kita menetapkan dua orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lingkar kabonga salubomba,”kata Kajari. 

Adapun dugaan kerugian keuangan negara saat ini lanjutnya, sementara dihitung oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari universitas Tadulako. akan tetapi sebelum itu kita juga sudah memeriksa dua orang ahli konstruksi, 1 ahli konstruksi dari universitas Tadulako dan 1 ahli dari BPJN Palu kata kepala kejaksaan negeri donggala Fahri. Yang pada pokoknya ditemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum yang intinya itu terjadi kekurangan volume atau kuantitas yang kalau dirupiahkan dugaan kerugian keuangan negara sementara saat ini sekitar 1,3 miliar.

akan tetapi ini masih menunggu hasil. pasti dari ahli perhitungan kerugian negara dari universitas Tadulako. Tadi kita sudah berbincang kemungkinannya satu adalah dugaan kerugian keuangan negara itu bisa lebih besar katanya”, kalau lebih kecil tidak mungkin. bisa lebih besar tergantung metode. metode itu ditentukan berdasarkan hasil dari keterangan saksi dan ahli.

tentu saja itu kewenangan teman-teman ahli yang sementara mereka analisis. nanti metode apa yang digunakan. Yang kedua tentu saja kebijakan saya selaku kepala kejaksaan negeri Donggala adalah terhadap sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi, prosesnya itu kita lakukan sesuai SOP kata Fahri.

sebenarnya tadi prosesnya sudah hampir rampung di jam hampir 03.30 akan tetapi ada beberapa tindakan yang tidak bisa dilakukan karena menunggu penasehat hukum ujarnya”, penasehat hukum baru tiba yang Kita tunjuk untuk melakukan pendampingan terhadap beberapa proses administrasi diantaranya mungkin penandatanganan administrasi terkait penyidikan ini”, yang paling terakhir terhadap dua orang tersangka yang satu itu berinisial RT Mantan Kabid binamarga. yang satunya lagi juga berinisial RY PPTK,

hari ini kita akan lakukan penahanan dengan  jenis tahanan Rutan. Kalau keterlibatan dua tersangka tentu saja masuk kepada area teknis penyidikan. saya dan  teman-teman penyidik tentu saja tidak bisa membeberkan”, nanti pada waktunya akan terbuka katanya”, yang jelas kedudukannya saat itu adalah PPK yang satunya lagi adalah PPTK pada kegiatan peningkatan jalan lingkar ruas kabonga salubomba.

Kalau kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka berdasarkan hasil penyidikan saat ini teman-teman penyidik kita tentu saja akan mendalami kemungkinannya iya status tersangka baru akan bertambah”,,

saya dan teman-teman penyidik berkomitmen siapapun yang bisa dimintai pertanggung jawaban dalam permasalahan ini, siapapun dia pasti kita akan minta dipertanggung jawabkan”, Tentang kenapa baru dua orang yang jadi tersangka”, tentu saja itu terkait teknis penyidikan”, teknis penyidikan itu banyak hal yang dipertimbangkan”, diantaranya adalah dukungan alat bukti dan lain-lain. Untuk kontraktor kami dari kejaksaan negeri donggala sudah jadwalkan untuk diperiksa hari selasa tanggal 20/08/2023, kita akan periksa dengan beberapa pihak lain pungkasnya. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *