Kasus Pelecehan Seksual di Dampelas, Kadis Ansyar: Guru Berprestasi tapi Berulah, Harus Dicopot!

Berita, Donggala15 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa kelas VI di SDN 2 Kecamatan Dampelas. Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan ekstrem jika kedua oknum yang terlibat terbukti bersalah secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Ansyar kepada awak media, Kamis (16/4/2026). Ia membenarkan bahwa saat ini kedua tersangka, yaitu Kepala Sekolah dan seorang Guru Kelas, sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelakunya sudah diamankan. Sedangkan korban saat ini masih dalam perlindungan dan pembinaan keluarga karena mengalami trauma. Privasi anak harus kita jaga sebaik-baiknya,” ujar Ansyar.

Dalam penjelasannya, Ansyar membeberkan fakta mengejutkan. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum guru kelas tersebut diduga bukan pertama kalinya melakukan tindakan asusila tersebut.

“Yang membuat saya khawatir, guru kelas ini sudah melakukannya dua kali kepada siswa yang berbeda. Bahkan korbannya sebelumnya ada dari sekolah lain sebelum bertugas di sini,” tegasnya.

Ironisnya, oknum guru ini merupakan seorang PNS yang dinilai berprestasi dan sudah berkeluarga. Padahal, tindakan pertamanya diketahui dilakukan saat ia belum berkeluarga, namun kini setelah beristri, perbuatan tercela itu justru terulang kembali.

“Menjadi guru itu harus paripurna, perilaku dan sikapnya harus bisa dijadikan teladan. Kalau sudah begini, ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Kadis Ansyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Ia menunggu hasil proses hukum dari kepolisian, namun sudah mempersiapkan berbagai opsi sanksi administrasi berat.

“Jika terbukti bersalah, kami akan mengambil langkah tegas. Kalau aturannya memungkinkan untuk dipecat, itu yang kami kejar. Tapi jika ada tahapan-tahapan tertentu, maka opsi lainnya adalah memindahkan mereka agar tidak lagi berkecimpung di dunia pendidikan,” jelasnya.

“Kita akan minta dia diperiksa, jangan-jangan memang ada kelainan jiwa. Kalau sudah begini, bagaimana mungkin kita biarkan mengajar anak-anak? Nanti bisa menimbulkan trauma baru. Lebih baik dipindahkan ke bidang non-pendidikan atau tidak bekerja sama sekali dengan anak-anak,” tegasnya.

“Untuk Kepala Sekolah, sudah pasti kalau terbukti kita akan berhentikan dari jabatannya. Bisa dikembalikan menjadi guru biasa, dialihkan ke tempat lain, atau kita bina agar tidak berkecimpung langsung dengan pelayanan pendidikan dulu. Yang penting, tidak boleh ada celah bagi mereka untuk mengulangi perbuatan itu,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Disdikpora masih menunggu putusan hukum untuk segera mengeksekusi sanksi administratif demi memberikan efek jera dan ketenangan bagi dunia pendidikan.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *