VIRAL! Dugaan Pelecehan Seksual di SDN 2 Dampelas, Kepsek dan Guru Diamankan, Keluarga Minta Dipecat

Berita, Donggala32 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Donggala kembali diguncang kasus memilukan. Seorang siswa kelas VI di SDN Negeri 2 Kecamatan Dampelas diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab melindunginya, yakni Kepala Sekolah dan seorang Guru Pengajar.

Kasus yang kini sudah viral di media sosial ini langsung mendapat perhatian serius dari Bupati Donggala dan segera memerintahkan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk mengusut secara tuntas.

Sekretaris Disdikpora Donggala, Ainun Karlina, dalam keterangannya kepada media, Senin (13/4/2026), mengaku baru mengetahui kasus ini setelah adanya laporan langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sebenarnya saya tidak mengetahui kasus tersebut kalau Kadis Pemberdayaan Perempuan tidak datang langsung ke kantor. Sebab, laporan tertulis secara resmi belum masuk di meja kami dari Korwil Pendidikan Kecamatan Dampelas,” ungkap Ainun dengan nada tegas.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kepala Dinas Disdikpora mendapatkan teguran keras karena keterlambatan pelaporan. Bahkan, informasi awal justru didapatkan langsung dari Bupati langsung. .

“Kadis pun waktu itu mendengar hanya dari Ibu Bupati yang menelpon langsung. Makanya kemarin Pak Kadis agak keras menegur, kenapa laporan tertulis belum ada sementara kasus ini sudah viral di medsos,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, atas perintah langsung Kepala Dinas, Ainun segera turun tangan meninjau lokasi dan mendatangi rumah korban di Kecamatan Dampelas meski dalam kondisi hujan deras untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.

Saat tim Disdikpora datang, korban tidak dapat ditemui langsung. Kakak kandung korban menyampaikan bahwa adiknya masih dalam kondisi trauma dan belum siap bertemu orang banyak, apalagi orang asing yang baru dikenal.

“Kami turun mengecek langsung ke rumah korban, ternyata korban belum bisa kami temui. Kakak kandungnya mengatakan korban belum bisa menemui orang banyak, apalagi orang asing. Makanya kami hanya wawancara dengan kakak dan kakak ipar korban,” jelas Ainun.

Dalam pengecekan lebih lanjut, pihak dinas mendapat informasi bahwa kedua tersangka, yaitu Kepala Sekolah dan Guru kelas yang diduga melakukan pelecehan, sudah diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Yang dikatakan Korwil kepada kami, Kepala Sekolah dan guru tersebut sudah ditahan di Polres Donggala, makanya kami tidak menemui mereka di sekolah. Namun untuk memastikan kebenarannya, insyaallah sore ini saya akan mengecek langsung di Polres,” tegasnya.

Ainun menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Figur pendidik yang seharusnya menjadi orang tua kedua dan pelindung bagi siswa justru menjadi pelaku kejahatan tercela ini.

Keluarga Minta Sanksi Maksimal: Pecat Saja!

Dari hasil wawancara dengan keluarga korban, diketahui bahwa mereka menuntut keadilan yang tegas dan tanpa kompromi. Mereka berharap hukum dapat berjalan tajam memberikan efek jera.

“Harapan keluarga korban, kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka meminta penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Bahkan keluarga meminta langsung kepada Bupati Vera Elena Laruni, kalau bisa oknum tersebut dipecat saja,” pungkas Ainun menyampaikan aspirasi keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian serta instansi terkait demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan menegakkan disiplin di dunia pendidikan.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *