Kades Tavanggeli Diduga Melakukan Pemerkosaan, Kadis Sosial PMD: Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi, Siap Proses Pemberhentian Sesuai Aturan

Berita, Donggala23 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Kepala Desa Tavanggeli, Kecamatan Pinembani, telah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak bulan lalu. Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan akan mengikuti proses hukum serta menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Donggala, Budi Santosa, memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut pada Kamis (27/8/2026).

“Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak bulan lalu. Karena merupakan pidana umum, kami menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Sesuai aturan, apabila yang bersangkutan diancam hukuman di atas 4 tahun penjara, kami akan memproses pemberhentian tetap.” — Budi Santosa

Menyikapi kedatangan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Bupati Donggala pekan lalu guna meminta pemrosesan tegas terhadap Kepala Desa Tavanggeli, Dinas Sosial PMD meminta BPD menyampaikan aspirasi tersebut secara tertib melalui Camat dengan surat resmi kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. Selanjutnya, apabila didelegasikan, pihaknya bersama Inspektorat akan:

1. Memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi;
2. Mendengar keterangan saksi-saksi;
3. Mengajukan pemberhentian sementara apabila fakta menguat.

“Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa belum dilakukan saat ini. Langkah pertama adalah pemberhentian sementara. Pengganti sementara umumnya dijabat Sekretaris Desa, namun dapat juga diisi pejabat lain di lingkungan perangkat desa sesuai ketentuan.” — Budi Santosa

Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan komitmen menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan prosedural, menjamin tegaknya hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.(Aliir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *