Kades Siweli Bersama Ratusan Warga Mendatangi Kantor DPRD Donggala

Berita, Donggala461 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Ratusan warga desa Siweli bersama Kadesnya melakukan demo tandingan setelah sebelumnya beberapa warga yang mengaku juga warga desa Siweli menggelar aksi meminta pj Bupati Donggala untuk memberhentikan kades Siweli karena telah abai terhadap kewajibannya dan telah melakukan berbagai pelanggaran.

Kedatangan Kepala desa(kades)Siweli Yuniar bersama ratusan warga ke kantor perwakilan rakyat di terima langsung oleh ketua DPRD Donggala Takwin dan anggota lainnya seperti Abd. Rasyid, Dato Wajar Lamarauna serta Jamrin.  

Juniar mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama warga desa Sibeli ke kantor DPRD kabupaten donggala bermaksud meminta keadilan karena SK pemberhentian sementara itu menurut saya tidak adil dan tidak memenuhi unsur saat di konfirmasi wartawan usai rapat pertemuan di ruangan utama kantor DPRD Senin tanggal 27/05/2924.

Dia menganggap mekanisme yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang karena hanya secara sepihak dan belum pernah mengklarifikasi persoalan yang sebenarnya kepada saya kata Juniar.

Teguran teguran yang menjadi alasan untuk saya diberhentikan yang pertama adalah masalah politik dan teguran kedua itu masalah perangkat desa. Jadi dua teguran ini menurutnya tidak nyambung, kemudian didiktum itu di terangkan bahwa teguran yang kedua itu dikatakan nanti untuk SP3 baru dilakukan pemberhentian. tapi baru dua kali teguran sudah diberikan pemberhentian. sementara dua teguran ini tidak nyambung. Pada saat memberikan surat pemberhentian itu, sebelumnya saya diundang pada Rabu 22/05 /2024,  dengan prihal evaluasi pemerintahan desa, tapi setelah saya tiba di dinas PMD malah disodorkan surat pemberhentian saat itu juga. Saya merasa dijebak oleh kadis PMD karena mengapa tidak terus terang saja bahwa panggilan tersebut untuk prihal pemberhentian dirinya. kenapa harus undangannya berbunyi evaluasi pemerintahan, ucap Yuniar.

Kades Siweli membeberkan beberapa pembuktian yang sudah di siapkan lewat dokumen.

“ Teguran pertama masalah politik, lanjutnya tapi tidak terbukti bahwa saya melakukan hal tersebut. Kemudian tidak ada lagi menanyakan apakah benar saya berpolitik atau tidak hal itu tidak pernah diklarifikasi. Teguran kedua mengenai perangkat desa, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. itupun saya sudah lakukan. ada teguran di minta tiga hari, setelah itu kalau tidak ditindaklanjuti maka akan dikeluarkan SP3. hal tersebut saya tindaklanjuti dan keluar rekomendasi dari kecamatan. terus apa lagi yang menjadi kesalahan saya.

Yuniar mengaku SK pemberhentian tersebut tidak ia tanda tangani karena dirinya diundang perihal evaluasi pemerintah desa, tetapi kenapa malah disodorkan SK pemberhentian.

“Jadi saya tidak terima dan saya tidak tandatangani. Saya merasa tidak adil dan merasa terzolimi dalam hal ini katanya lagi.

Masa saya tidak diberikan hak suara. Mestinya diklarifikasi dulu. karena tidak semudah itu Seorang kepala desa didefinitifkan.

Yuniar berencana akan memPTUNkan Pemda Donggala dan sudah ke pengacara. Hari ini masih mengajukan somasi, apabila somasi untuk PJ Bupati tidak diindahkan dan juga setelah dari DPRD keputusan dari sini nanti yang akan menentukan apakah saya ke TUN atau tidak.

Saya juga masih menunjukkan loyalitas saya, tidak mungkin melawan  pemimpin dan saya masih mau dibina. kalau masih bisa secara kekeluargaan saya merasa senang. Karena efek dan dampak dari hal tersebut, walaupun mungkin nanti saya yang menang tapi suasananya sudah tidak bagus. Jadi saya butuh kekeluargaan dan segera ditindaklanjuti karena kekosongan pemerintah desa di sana akan mempengaruhi pelayanan publik dan pembangunan yang sedang berlangsung.

Dalam rapat tersebut ketua DPRD Donggala Takwin merespon dan besok hari Selasa tanggal 28/05/2024 akan melakukan rapat dengar pendapat ( RDP ) mengundang Sekretaris daerah, Inspektorat, Kadis PMD dan Kabag hukum.

Sementara itu ketua PKS ABD Rasid mengatakan bahwa Bupati boleh memberhentikan  kepala desa sementara dengan alasan harus sesuai dengan pasal 9 Permendagri 82 tahun 2015 di mana disebutkan kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena :

a. tidak melaksanakan kewajiban kepada desa

b. melanggar larangan sebagai kepala desa

c. dinyatakan sebagai terdakwa

d. ditetapkan sebagai tersangka

jadi hanya 4 poin itu yang menjadi alasan boleh Bupati memberhentikan sementara kepala desa. dari 4 hal tersebut. itu dinyatakan tidak terpenuhi. makanya harus dibuktikan. Harus Pemda membuktikan di mana kepala desa ini tidak melaksanakan kewajibannya. Kedua melanggar larangan yang mana dia sebagai kepala desa. Sedangkan di SK Bupati itu kan bisa di baca alasan-alasan sehingga dia diberhentikan. hak itu bisa ditanya apakah alasan-alasan itu masuk dalam kategori Permendagri pungkasnya. (Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *