Kades Bale Donggala: Pungutan Biaya Masuk Wisata Bukan Pungli, Objek Dikelola Secara Swasta dan Berizin

Berita, Donggala64 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kepala Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, memberikan penjelasan resmi terkait laporan sejumlah masyarakat yang menuduh adanya pungutan liar (Pungli) di sejumlah lokasi wisata di wilayahnya. Penjelasan ini disampaikan menanggapi laporan 35 warga yang dilaporkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) baru-baru ini.

Kepala Desa Bale, Adam, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026), dengan menegaskan bahwa dugaan pungutan liar yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Perlu diketahui bersama bahwa objek wisata yang berada di wilayah Desa Bale adalah milik swasta, dan seluruh pelaku usaha wisata di sini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Adam.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 15 ayat (1), yang secara tegas mewajibkan setiap pengusaha pariwisata mendaftarkan diri dan memiliki legalitas usaha sebelum menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata.

Berdasarkan ketentuan yang sama pada Pasal 14 ayat (1), daya tarik wisata merupakan salah satu bentuk usaha pariwisata. Oleh karena itu, pengelola wisata swasta memiliki hak untuk memperoleh pendapatan dari pengelolaan usahanya, termasuk melalui penjualan tiket masuk maupun biaya layanan pendukung lainnya.

Adam juga menyoroti dampak positif keberadaan objek wisata bagi kemajuan desanya. Sebelum berkembangnya sektor pariwisata, Desa Bale masuk dalam kategori desa tertinggal, namun kini telah bertransformasi menjadi desa maju berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM).

“Peningkatan status dari Desa Tertinggal, menjadi Desa Berkembang, Cepat Berkembang, hingga saat ini menjadi Desa Maju tidak terlepas dari keberadaan sektor wisata di wilayah kami,” jelasnya.

Merespons aspirasi masyarakat terkait usulan pungutan bagi desa, Pemerintah Desa Bale menyambut baik keinginan tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan kepedulian warga terhadap keberlanjutan dan pembangunan desa. Namun, penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum terkait hal tersebut memerlukan waktu dan koordinasi matang dengan berbagai pihak, mengingat sebagian besar objek wisata di desa ini masih tergolong baru.

“Kami sudah beberapa kali menggelar rapat dan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Donggala,” tambahnya, dengan merujuk juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Desa juga merinci status kepemilikan dan lokasi masing-masing objek wisata di Desa Bale:

– Arfan Place, Raqa River Camp, dan Benkmor: Berada di Areal Penggunaan Lain (APL)
– Mualo Park, Mualoves, dan Bale Natura: Berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang pengelolaannya diatur dalam Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dan saat ini dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Tananta Desa Bale.

Untuk objek wisata di kawasan hutan, saat ini sedang berlangsung koordinasi dengan Dinas Kehutanan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung. Dalam waktu dekat direncanakan akan dibuat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan (PKSU) dengan Kelompok Usaha Pariwisata (KUPS) di bawah KTH Tananta.

Terakhir, Adam menegaskan kembali bahwa lahan tempat objek wisata berdiri telah dibeli oleh pengelola swasta dari masyarakat setempat, dan seluruh fasilitas yang ada di lokasi merupakan aset milik pelaku usaha.

“Penentuan tarif tiket masuk, sewa tenda, gazebo, dan layanan lainnya sepenuhnya adalah hak pengelola wisata swasta sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimilikinya,” pungkasnya.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *