Kabid Binamarga Donggala dan Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Desa Polanto Jaya

Berita, Donggala83 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id — Kejaksaan Negeri Donggala secara resmi menerima penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti pada Tahap II penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2023. Penyerahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, dengan pengawasan dan koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Proses penyerahan berlangsung pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.

Ketiga tersangka yang diserahkan dan telah ditetapkan statusnya adalah: AS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Kabupaten Donggala, serta dua orang lainnya yakni ABS dan MY.


Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

Primair:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kepentingan penuntutan, Kejaksaan Negeri Donggala telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor: PRIN-527/P.2.14/Ft.1/08/2026, PRIN-530/P.2.14/Ft.1/08/2026, dan PRIN-533/P.2.14/Ft.1/08/2026, semuanya tertanggal 13 Agustus 2026.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu. Penahanan ini didasarkan pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen penegak hukum di Sulawesi Tengah untuk memproses secara tegas setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Saat ini berkas perkara telah masuk ke tahap penuntutan, dan Kejaksaan Negeri Donggala akan melanjutkan proses hukum sesuai jalur peradilan yang berlaku.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *