Gubernur Sulteng Soroti Kewenangan Daerah yang Dicabut: “Kembalikan ke Bupati!”

Berita101 Dilihat

Palu, Majalahainergitas.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menyoroti pencabutan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pilihan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Untad di Hotel Swissbell, Sabtu (30/8).

Mengangkat tema ‘Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global’, Gubernur Anwar menyampaikan topik ‘Eksistensi Peran/Kewenangan Daerah Dalam Menjaga Warisan Sumber Daya Alam’. Ia berpendapat bahwa daerah dengan potensi khas seperti Sulteng, yang kaya akan sumber daya mineral, seharusnya memiliki kendali atas izin usaha pertambangan, bukan dikendalikan dari pusat.

“Kewenangan pilihan yang jadi ciri khas daerah harus ditata kembali, setidaknya dikembalikan ke para bupati sebagai pemerintahan terdepan,” tegasnya.

Gubernur Anwar mengilustrasikan kondisi lingkungan daerah tambang dengan perumpamaan seorang gadis cantik yang tak terurus akibat aktivitas tambang yang menyimpang dari praktik pertambangan yang baik (good mining practices). Ia menilai ada celah bagi pemerintah daerah untuk menindak perusahaan tambang melalui pengawasan lingkungan.

Ironisnya, masifnya aktivitas tambang tidak berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan. Kebijakan tax holiday dan pajak yang tidak optimal juga menjadi penyebabnya.

“Kita hanya dapat DBH 200 miliar per tahun,” ungkapnya.

Melalui seminar ini, gubernur berharap civitas hukum Untad dapat memberikan rekomendasi cerdas untuk memperbaiki kondisi ini. Terutama, agar daerah memiliki kewenangan yang jelas untuk menghentikan praktik tambang yang merusak alam dan merugikan masyarakat.

“Kesejahteraan masyarakat hanya akan tercapai jika hukum sudah dijadikan panglima tertinggi dalam sendi kehidupan,” tandasnya.

Seminar ini dihadiri oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H.,M.H, Anggota DPRD Sulteng Ambo Dalle, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T, Kepala Kanwil Hukum Sulteng, Dekan Fakultas Hukum Untad, dan civitas terkait lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *