Fraksi Demokrat Nilai Tiga Ranperda Penting, Legalitas Aset dan Ketersediaan Anggaran Menjadi Sorotan

Berita, Donggala27 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala, Kamis (9/4/2026). Disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Andi Armanyah Wahyudi Wawo, pihaknya memberikan sejumlah tanggapan konstruktif guna menyempurnakan substansi peraturan yang akan dibahas.

Fraksi Demokrat menilai ketiga Ranperda tersebut penting untuk menentukan arah kebijakan daerah ke depannya. Berikut adalah rincian pandangannya:

1. Ranperda Kabupaten Layak Anak: Jamin Sumber Pendanaan

Ranperda ini dipandang sebagai bentuk komitmen nyata daerah dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan khusus bagi anak, termasuk anak korban kekerasan dan anak berkebutuhan khusus.

– Regulasi Jelas: Diperlukan payung hukum yang pasti sebagai acuan bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah agar tercipta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
– Fasilitas dan Anggaran: Fraksi Demokrat menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai. Namun, di tengah kondisi fiskal dan kebijakan efisiensi saat ini, pihaknya meminta kepastian mengenai sumber anggaran yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ramah anak tersebut.

2. Ranperda Perizinan Berusaha: Berpihak pada UMKM dan Lingkungan

Ranperda ini diharapkan mampu menjadi solusi dengan menyederhanakan prosedur agar lebih efisien dan menarik minat investasi, tanpa mengabaikan aspek yuridis.

– Digitalisasi Layanan: Mendukung penuh integrasi sistem digital seperti Online Single Submission (OSS) untuk menjamin transparansi, kepastian waktu, dan biaya yang jelas.
– Perhatian pada Koperasi & UMKM: Fraksi Demokrat menekankan agar kebijakan perizinan ini benar-benar berpihak dan memberikan kemudahan bagi koperasi serta usaha kecil dan menengah.
– Tata Ruang dan Lingkungan: Proses perizinan juga wajib tetap memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

3. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Cegah Aset Lepas Kendali

Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian serius mengingat masih banyak kasus di berbagai daerah di mana aset pemerintah hilang atau dikuasai pihak lain.

– Legalitas Kuat: Ranperda ini harus memastikan seluruh aset daerah memiliki legalitas dan dokumen kepemilikan yang jelas, agar tidak terulang kasus seperti di beberapa daerah lain di mana aset pemerintah (seperti asrama mahasiswa) justru dikuasai masyarakat.
– Sistem Digital: Mendorong penggunaan sistem digitalisasi data agar pengelolaan aset menjadi lebih informatif, transparan, dan akuntabel.
– Optimalisasi PAD: Aset daerah harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Secara keseluruhan, Fraksi Partai Demokrat menyetujui agar ketiga Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut.

“Pembahasan dilakukan secara bersama-sama, memperhatikan naskah akademik, dan memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Andi Armanyah.

Langkah ini dinilai penting demi meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Donggala ke depannya.(alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *