FORUM PEMBANGUNAN: 99% PERUSAHAAN TAMBANG GALIAN C DI DONGGALA DIDUGA BERMASALAH DOKUMEN RKAB

Berita, Donggala18 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Isu penyegelan PT Kaltim Khatulistiwa di Kelurahan Kabonga Besar (Pangga) beberapa waktu lalu seolah memberi kesan hanya perusahaan itu yang bermasalah administrasi pertambangannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi jauh lebih luas dan serius: hampir seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Donggala ternyata memiliki masalah pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Forum Percepatan Pembangunan Kabupaten Donggala, Abdi Losulangi, saat memberikan pernyataan pers di ruangan Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala, Selasa (12/5/2026).

Abdi menjelaskan, secara data tercatat ada sebanyak 53 perusahaan tambang yang berizin beroperasi di wilayah Donggala. Dari jumlah tersebut, baru 34 perusahaan yang masih aktif menjalankan kegiatan usahanya. Dan dari 34 perusahaan yang beroperasi itu, sebanyak 33 perusahaan atau setara 99% di antaranya terindikasi memiliki ketidaksesuaian atau masalah pada dokumen RKAB mereka.

“Penyegelan yang diberitakan beberapa waktu lalu seolah-olah hanya menimpakan masalah pada satu perusahaan saja. Padahal kenyataannya, hampir seluruh pengusaha galian C di sini bermasalah. Bahkan perusahaan sekelas PT BRM yang dikenal sebagai raksasa usaha galian C di Donggala pun ternyata RKAB-nya bermasalah. Kalau yang sebesar itu saja tidak tertib, apalagi perusahaan skala kecil dan menengah lainnya,” tegas Abdi.

Menurutnya, dokumen RKAB merupakan syarat mutlak dan landasan hukum teknis kegiatan pertambangan. Ketidaksesuaian pada dokumen ini berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari pelanggaran batas wilayah penambangan, eksploitasi berlebihan, hingga kerusakan lingkungan yang tidak dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan administrasi pertambangan, Abdi juga menyoroti isu lain yang tak kalah krusial, yakni keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah lokasi penambangan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah lokasi usaha PT Baru Terbit di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa.

Ia menduga ada ketidakberesan terkait status keberadaan warga negara asing yang bekerja di lokasi tersebut. Dugaan kuat menyebutkan sebagian dari mereka hanya memiliki izin kunjungan atau visa wisata, namun kenyataannya terlibat langsung dalam pekerjaan teknis dan operasional di lapangan, yang mana hal ini jelas melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Donggala segera turun melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh. Cek satu per satu dokumen keberadaan mereka: apakah benar memiliki izin kerja resmi, atau hanya memegang visa berkunjung namun disalahgunakan untuk bekerja. Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tandas Abdi Losulangi.

Forum Percepatan Pembangunan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya bertindak parsial atau selektif dalam menegakkan aturan, namun melakukan penertiban menyeluruh agar seluruh aktivitas pertambangan di Donggala berjalan tertib, taat hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat luas.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *