Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sulteng Geledah Bapenda dan Tambang, Sita 32 Alat Berat

Berita, Donggala18 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis sekaligus, Rabu (29/4/2026). Aksi ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Donggala.

Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WITA dengan menyasar Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala serta area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang terletak di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa.

Di Kantor Bapenda, tim penyidik melakukan penyisiran terhadap arsip dokumen dan sistem administrasi perpajakan daerah. Fokus pemeriksaan tertuju pada dokumen pemungutan Pajak MBLB serta Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Palu.

Selama proses berlangsung, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan data elektronik yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana dan transaksi pertambangan.

Penggeledahan di lokasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Donggala, Fikri Fetran, Sekretaris Bapenda, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Donggala, Lurah Gunung Bale, serta personel Polisi Militer (POM) yang turut mengamankan situasi.

Sementara itu, di lokasi tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset operasional perusahaan. Total terdapat 32 unit alat berat dan kendaraan operasional yang diamankan, terdiri dari unit dump truck dan excavator.

Alat-alat tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa dilengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah atau melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga saat ini, seluruh alat berat yang disita masih dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan ketat dari tim penyidik menunggu proses hukum selanjutnya.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap barang bukti yang diambil telah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak terkait dan saksi-saksi yang hadir, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur. Kejati berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian daerah, khususnya di sektor pertambangan.

“Kami akan terus bekerja maksimal demi keadilan dan kepastian hukum. Informasi terkait perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” tegas pihak Kejati Sulteng.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *