DPRD Sulteng Bahas Raperda Cagar Budaya dan Masyarakat Adat, Wagub Tekankan Pentingnya Regulasi

Berita113 Dilihat

Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025. Dua Raperda strategis menjadi fokus utama, yaitu tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9).

Wagub Reny mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan Raperda untuk dibahas lebih lanjut.

“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya,” ujar Wagub Reny.

Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas menyatakan dukungan penuh terhadap pentingnya regulasi terkait cagar budaya dan masyarakat hukum adat. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain:

  • Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum untuk mengelola 2.014 benda cagar budaya di Sulteng serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.
  • Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” agar kembali menjadi ikon daerah.
  • Fraksi Demokrat mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari dalam implementasi Raperda serta pentingnya digitalisasi cagar budaya.
  • Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi AMPERA secara prinsip menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai komitmen menjaga warisan budaya dan keberadaan masyarakat hukum adat.

Wagub Reny juga membacakan sambutan Gubernur Sulteng terkait Raperda Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini dianggap penting untuk mengatasi kekosongan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat adat lintas kabupaten seperti komunitas Tau Taa Wana yang masih menghadapi tantangan pengakuan hak.

“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Wagub Reny.

Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen kuat seluruh pihak untuk mengawal pembahasan kedua Raperda strategis ini hingga tuntas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *