DPRD Kabupaten Sigi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Kesembilan Kali Berturut-turut

Berita, Donggala34 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi secara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya, pada sidang yang berlangsung Kamis (9/7/2026). Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi, Tony W. Ponulele, S.Sos., M.Si.

Penyusunan dan pembahasan dokumen ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengukuran serapan anggaran, evaluasi capaian target, serta penjaminan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan pasca mandat Rapat Paripurna tanggal 25 Juni 2025. Meskipun dialokasikan waktu selama 10 hari kerja, pembahasan dapat diselesaikan secara efektif hanya dalam waktu 4 hari kerja. Dalam proses tersebut, Banggar juga melakukan penyempurnaan tata penulisan serta pemutakhiran landasan hukum agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasan realisasi keuangan, Tony menyampaikan bahwa:
– Pendapatan Daerah: Target sebesar Rp1.275.403.515.672 terealisasi sebesar Rp1.189.888.414.700 atau mencapai 93,29%. Terdapat kesenjangan capaian antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana sebagian belum memenuhi target bahkan ada yang di bawah 50%, sementara sebagian lainnya berhasil melampaui 100%. Banggar memberikan apresiasi kepada OPD yang telah mencapai kinerja optimal.
– Belanja Daerah: Target belanja sebesar Rp1.314.504.395.663 terealisasi sebesar Rp1.205.322.078.000.

Puncak capaian kinerja keuangan Kabupaten Sigi ditandai dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Ini merupakan prestasi kesembilan kalinya secara berturut-turut, yang mendapat apresiasi tinggi dari seluruh anggota dewan.

Berdasarkan pembahasan dan masukan dari fraksi, Badan Anggaran menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Pemerintah Daerah antara lain,
1. Optimalisasi Pendapatan: OPD pengelola pendapatan yang belum mencapai target diminta meningkatkan kreativitas dan inovasi, melakukan analisis potensi sumber pendapatan baru, serta menyusun strategi peningkatan pendapatan tanpa membebani daya beli masyarakat.
2. Tindak Lanjut Temuan Audit: Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI, serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah pengulangan ketidaksesuaian di tahun mendatang.
3. Penataan Aset Daerah: Diperlukan langkah tegas dalam pengelolaan barang milik daerah mengingat tren penurunan nilai aset dalam neraca yang tidak sejalan dengan realisasi belanja modal yang telah dianggarkan setiap tahun.

Seluruh fraksi yang duduk di DPRD Kabupaten Sigi secara bulat menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu:

1. Fraksi Partai Golkar
2. Fraksi Partai Gerindra
3. Fraksi Partai Demokrat
4. Fraksi Partai NasDem
5. Fraksi PDI Perjuangan
6. Fraksi Partai Persatuan Bintang Bangsa

Dengan disetujuinya rancangan ini, Pemerintah Kabupaten Sigi berhak menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pertanggungjawaban publik dan acuan penyusunan kebijakan keuangan daerah selanjutnya.(cK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *