DPRD Donggala Gelar RDP Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Ketapang BUMDes Desa Limboro

Anggota DPRD Tegaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Harus Tetap Dialokasikan Sesuai Fungsi Sebagai Modal Usaha

Berita, Donggala16 Dilihat

Donggala, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Ketapang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Donggala.

Dalam pemaparan yang disampaikan Moh. Irfan, Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi Partai Golkar yang memimpin rapat, berdasarkan data administrasi dan sistem informasi keuangan desa, secara faktual Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BUMDes Desa Limboro senilai Rp157 juta masih tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026.

Pihak DPRD menyoroti pergeseran pos penganggaran, di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan BUMDes tersebut saat ini telah dimasukkan ke dalam pos belanja lain. Meskipun Pemerintah Desa Limboro menyatakan pergeseran tersebut masih dapat dikembalikan melalui mekanisme perubahan anggaran, DPRD meminta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sosial PMD) untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Kami memerintahkan tim teknis Dinas Sosial PMD untuk memastikan keberadaan riil anggaran tersebut serta memastikan dana tersebut tetap dialokasikan untuk BUMDes. Dana tersebut merupakan hak sah BUMDes yang bersumber dari 20% alokasi penyertaan modal Dana Ketapang tahun anggaran 2025,” tegas Moh. Irfan.

Terkait pertanyaan mengenai kebolehan pencairan dana secara bertahap, rapat merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 serta penjelasan tenaga ahli pendamping yang hadir. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pencairan dana penyertaan modal tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai dengan tahapan pencairan dana desa dan proposal teknis yang diajukan oleh pengurus BUMDes. Sebagai gambaran umum, pada tahap pertama dapat dicairkan sebesar 30% dari total alokasi yang disetujui, dengan sisa anggaran dicairkan pada tahap selanjutnya sesuai capaian kinerja dan kelengkapan administrasi.

Moh. Irfan menegaskan bahwa Dana Ketapang memiliki fungsi khusus sebagai penyertaan modal usaha, sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan belanja lain di luar tujuan pendiriannya. Selanjutnya, DPRD akan menunggu hasil verifikasi dan tanggapan resmi dari Dinas Sosial PMD paling lambat minggu depan. Apabila hasil verifikasi memungkinkan, Pemerintah Desa Limboro wajib segera melakukan perubahan struktur APBDes agar alokasi dana kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *