DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS TA 2027: Landasan Sistematis Penyusunan APBD serta Dukungan Pembangunan Strategis

Berita, Sigi99 Dilihat

Sigi, Majalahsinergitas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada Senin (3/8/2026).

Rapat berlangsung tertib di bawah pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim, serta dihadiri oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, segenap anggota DPRD, dan pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Minhar Tjeho menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS merupakan instrumen fundamental dan tahapan krusial dalam siklus perencanaan fiskal daerah. Dokumen ini disusun melalui proses pembahasan intensif yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rentang waktu 10 hingga 20 Juli 2026.

“Alhamdulillah, kesepakatan bersama telah tercapai. Dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi kerangka acuan utama yang sah dan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan Rancangan APBD Kabupaten Sigi tahun berjalan,” ungkap Minhar.

Secara yuridis formal, pelaksanaan penandatanganan ini berpedoman pada Pasal 23 ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, yang mengamanatkan bahwa dokumen yang telah disepakati bersama wajib ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna.

Selain kerangka anggaran dasar, forum ini juga menghasilkan kesepakatan tambahan yang bersifat strategis dan teknis, meliputi:

1. Persetujuan pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak untuk pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi, yang dituangkan dalam nota kesepakatan tersendiri;
2. Penambahan daftar kegiatan dan sub kegiatan baru ke dalam dokumen KUA-PPAS TA 2027, yang sebelumnya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sigi. Langkah ini menegaskan prinsip fleksibilitas dan responsivitas perencanaan terhadap kebutuhan prioritas yang berkembang.

Minhar Tjeho juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sinergi dan kerja sama konstruktif yang terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif selama seluruh proses pembahasan berlangsung, sehingga agenda ini dapat terselesaikan tepat waktu sesuai kalender anggaran.

Penandatanganan nota kesepakatan ini sekaligus menandai berakhirnya agenda utama Rapat Paripurna Ke-11, yang kini membuka jalan bagi tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai APBD secara lebih rinci dan terukur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *