DPD RI Bahas Ketimpangan Dana Bagi Hasil Nikel: Sulawesi Tengah Terima Rp200 Miliar, Kontribusi ke Negara Capai Rp570 Triliun

Berita, Donggala71 Dilihat

Jakarta, Majalahsinergitas.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat. Sidang yang dihadiri seluruh anggota DPD RI serta jajaran pimpinan dan staf Sekretariat Jenderal DPD RI ini mengagendakan pembahasan laporan hasil kegiatan anggota di daerah pemilihan dan wilayah kerja lainnya, yang berlangsung selama periode 24 April hingga 13 Mei 2026.

Dalam forum sidang tersebut, Andhika Mayrizal Amir, Anggota DPD RI yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah, diberi mandat untuk menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di lingkup Sub Wilayah Timur I. Laporan yang disampaikan itu mencakup ruang lingkup tugas Komite II dan Komite IV DPD RI, serta berbagai isu strategis yang menjadi perhatian utama di daerah-daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.

Salah satu isu paling mendasar dan mendesak yang disoroti Andhika adalah ketimpangan yang terasa sangat nyata dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan nikel bagi daerah penghasil, dengan fokus utama pada Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut hasil pemantauan dan aspirasi yang diterima, pemerintah daerah menilai bahwa porsi dana yang diterima saat ini belum sebanding dengan beban, dampak, dan kontribusi yang diberikan daerah tersebut bagi pendapatan negara.

Dalam pemaparannya, Andhika menegaskan bahwa aktivitas pertambangan, pengolahan di pabrik peleburan (smelter), hingga proses hilirisasi nikel yang berjalan masif di wilayah Morowali dan Morowali Utara, membawa dampak luas yang harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Dampak tersebut mencakup aspek kerusakan lingkungan hidup, perubahan dan tekanan sosial kemasyarakatan, serta tingginya biaya pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum yang rusak akibat aktivitas industri berat.

“Pemerintah daerah merasa porsi Dana Bagi Hasil yang diterima saat ini belum sebanding dengan dampak lingkungan, dampak sosial, serta biaya pemeliharaan infrastruktur yang harus ditanggung sehari-hari akibat berjalannya aktivitas industri nikel,” ungkap Andhika di hadapan sidang paripurna.

Ia juga menyampaikan pesan keras dari masyarakat dan pemda agar daerah penghasil sumber daya alam tidak hanya berperan sebagai lokasi eksploitasi semata, tanpa mendapatkan keuntungan yang setara untuk pembangunan dan kesejahteraan warganya.

“Jangan sampai wilayah penghasil kekayaan alam ini hanya dijadikan tempat mengambil hasil bumi, sementara yang tertinggal dan dirasakan langsung oleh masyarakat hanyalah debu jalan akibat lalu lintas tambang, kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, serta beban masalah sosial yang terus bertambah,” tegasnya dengan nada serius.

Laporan yang disusun Andhika didasarkan pada hasil kunjungan kerja mendalam dan penyerapan aspirasi di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pada tahun anggaran 2026 ini, provinsi tersebut hanya menerima alokasi Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan nikel dalam kisaran angka Rp200 miliar hingga Rp222 miliar per tahun.

Angka ini dinilai sangat kecil dan tidak sebanding apabila dibandingkan dengan nilai kontribusi ekonomi yang dihasilkan dari industri yang sama terhadap pendapatan negara. Data yang dirujuk menunjukkan bahwa kontribusi industri pengolahan dan hilirisasi nikel di wilayah Morowali dan Morowali Utara saja diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni berkisar antara Rp200 triliun hingga Rp570 triliun setiap tahunnya ke kas negara.

“Sebagai perwakilan daerah Sulawesi Tengah, kami menilai kondisi ini merupakan sebuah anomali yang sangat mencolok dan sama sekali belum mencerminkan rasa keadilan. Sangat diperlukan langkah konkret di mana pihak pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama untuk merumuskan kembali formula pembagian hasil yang lebih adil dan proporsional bagi wilayah penghasil sumber daya alam,” ujar Andhika menanggapi kesenjangan angka tersebut.

Situasi ketimpangan ini dirasakan semakin berat di tengah kebijakan pemerintah pusat yang sedang menerapkan efisiensi anggaran nasional secara ketat. Andhika mengingatkan bahwa kebijakan tersebut secara otomatis mempersempit ruang gerak fiskal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini masih terdapat tunggakan atau sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil yang belum disalurkan kepada Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp900 miliar. Angka ini dinilai harus segera direalisasikan dan dicairkan oleh pemerintah pusat agar tidak semakin memberatkan kondisi keuangan daerah.

“Masalah ini tidak hanya berdampak pada kemampuan fiskal daerah, tetapi kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) juga terasa sangat menghambat laju dan progres pembangunan di berbagai wilayah. Daerah saat ini menghadapi banyak tantangan serius, mulai dari beban belanja pegawai yang melebihi batas ketentuan yang diizinkan, lonjakan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga keterbatasan sarana dan prasarana infrastruktur yang produktif. Semua persoalan mendasar ini membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain persoalan utama terkait Dana Bagi Hasil sektor tambang, Andhika Mayrizal Amir juga menyoroti sejumlah permasalahan strategis lain yang berkembang dan menjadi keluhan masyarakat di daerah. Di antaranya adalah hambatan-hambatan teknis dan regulasi yang dihadapi dalam proses pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digagas sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.

Selain itu, masalah distribusi energi juga menjadi sorotan, di mana masih terjadi fenomena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah pelosok yang sulit dijangkau, yang secara langsung mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat sehari-hari.

Melalui forum sidang paripurna ini, Andhika berharap seluruh aspirasi, data, dan permasalahan yang telah disampaikan dapat dicatat dengan baik dan menjadi bahan evaluasi yang krusial bagi pemerintah pusat. Harapannya, ke depan kebijakan pembangunan nasional yang disusun dapat lebih berkeadilan, berimbang, dan benar-benar berpihak pada kepentingan daerah penghasil sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat yang merata.(Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *